IPW Tegaskan Perpol 10 Tahun 2025 adalah Langkah Berani Pimpinan Polri Menghadapi Kondisi VUCA

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Situasi politik, ekonomi dan sosial Indonesia sekarang ini seperti tengah memasuki kondisi VUCA, satu kata akronim dari Volatility (Volatilitas), Uncertainty (Ketidakpastian), Complexity (Kompleksitas), dan Ambiguity (Ambiguitas). Dan secara umum, VUCA adalah gambaran dari lingkungan atau situasi global yang sangat dinamis, tidak stabil, rumit, tidak jelas, dan sulit diprediksi. Sehingga butuh adaptasi dan strategi yang fleksibel untuk menghadapi. Sama halnya seperti yang saat ini sedang dihadapi oleh pimpinan Polri terkait Perpol 10 Tahun 2025.
Perpol 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, penjagaan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, sudah ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara eksplisit mengamanatkan anggota Polri untuk tidak aktif atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Inilah yang kemudian dijadikan sebagai bahan perdebatan asyik oleh berbagai kalangan. Dan itu sah-sah saja.
Menyikapi persoalan yang dijadikan rumit ala VUCA ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan,
berbagai penafsiran yang memperdebatkan hal tersebut tak ubahnya seperti telur 1/2 matang. Memperdebatkan pemahaman dengan subtansi nanggung dan impoten soal korelasi logikanya.
“Situasi perdebatan terkait Perpol 10 tahun 2025 saat ini adalah bentuk ambiguitas. Ada beragam interpretasi yang menimbulkan ketidakjelasan atau keraguan dalam pemahaman, baik pada kata, kalimat, frasa, atau situasi,” jelas Sugeng Teguh Santoso kepada progresifjaya.id, Minggu, 14 Desember 2025.
“Menjadi sebuah ketaksaan akhirnya perdebatan tersebut karena justru bikin orang kesulitan buat menangkap maksud yang sebenarnya,” imbuhnya.
Menurut Sugeng, kedua aturan hukum yakni Perpol 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 seperti sengaja ‘digoreng’ dengan tujuan agar terbentuk antinomi hukum, di mana terjadi kontradiksi nyata antara dua aturan hukum dan keduanya sama-sama bisa dibenarkan.
“Dari perspektif penerapan, interpretasi yang muncul akhirnya jadi tidak adil buat Polri. Soalnya dari aspek kelembagaan, TNI berdasarkan Pasal 47 ayat 1
UU Nomor 3 Tahun 2025 justru menegaskan personelnya boleh menjabat pada beberapa kementerian dan lembaga negara. Itu artinya, kan sudah masuk dalam saat ranah jabatan sipil tanpa harus pensiun. Kenapa Polri tidak boleh?” Sugeng menegaskan.
Selanjutnya lagi, dia meneruskan, Perpol 10 Tahun 2025 itu sejatinya merupakan jejakan langkah berani pimpinan Polri untuk menyelamatkan institusi dan anggotanya dari ketidakjelasan kondisi. Apalagi MK juga tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Jadi, terus Sugeng, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sekaligus juga Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dipakai sebagai dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025 itu cuma sebatas tafsiran tekstual semata.
“MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut anggota Polri ditugaskan di luar kepolisian. Dan Pasal 28 ayat (3) juga harus ditafsirkan menyeluruh bersama penjelasannya untuk menafsirkan norma,” ujar Sugeng.
“Bunyi Pasal 28 ayat (3) itu kan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Itu berarti secara a contrario atau penalaran logika, selama masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian ga masalah dong dan juga tidak harus pensiun untuk memegang jabatan dalam penusagasannya,” sambungnya.
Terlebih, tegasnya lagi, Perpol 10 Tahun 2025 yang diperdebatkan itu sebenarnya adalah aturan penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang terkoneksi langsung dengan fungsi keamanan, penjagaan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat. Jadinya singkat saja, aturan itu berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya. Jadi untuk apa diperdebatkan. Damn it! (Bembo)



