BERITA UTAMA OPINI

Tuhan Buktikan Keserakahan Manusia, Sebabkan Bencana Banjir Dahsyat dan Tanah Longsor di Sumatera

Oleh: Isa Gautama

JANGAN bilang Tuhan marah. Tuhan tidak pernah marah. Bencana banjir dahsyat hingga tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang menelan korban jiwa lebih dari 1000 orang merupakan sebab dan akibat. Hutan yang harus dijaga kelestariannya ini malah dieksploitasi habis-habisan oleh manusia yang boleh dibilang serakah. Tuhan sengaja menurunkan hujan terus menerus di wilayah itu, guna membuktikan bahwa tindakan manusia yang mengeruk hasil hutan dan hasil alam tanpa batas, sangat berbahaya bagi kehidupan mahluk hidup.

Hal Ini dibuktikan dengan terjadinya  banjir bandang menimpa   beberapa daerah di tiga provinsi itu sejak 26 November 2025. Semua mata terbelalak, Tuhan menunjukan kebesarannya, material yang dihanyutkan arus banjir bukan lumpur atau batu-batuan, melainkani bongkahan kayu-kayu berdiameter kecil sampai kayu gelondongan berukuran besar. Kini pascabanjir batang-batang pohon yang dipastikan dari hasil pembabatan hutan menumpuk di sepanjang daerah aliran sungai-sungai dan dataran rendah yang menjadi bukti nyata bahwa hutan-hutan tropis dibabat oleh perusahaan atau korporasi yang mungkin saja memiliki hak penguasaan hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu dan Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Ternyata semua itu biang keroknya adalah deforestasi, yakni penebangan pohon di lahan hutan untuk dialihkan fungsinya, terutama menjadi perkebunan sawit, pertambangan dan pembangunan infrastruktur. Belum lagi banyaknya pembalakan liar yang dimodali cukong-cukong, memperparah rusaknya hutan tropis di Sumatera. Pohon-pohon besar  berumur ratusan tahun terus ditebangi untuk dimanfaatkan  keperluan industri kayu yang memproduksi papan, plywood, particle board, fiberboard, furnitur, dan produk bangunan lainnya. Tidak itu saja, kayu yang berasal dari pohon berumur ratusan tahun di hutan digunakan untuk memproduksi pulp & kertas sebagai baku untuk industri kertas, rayon, dan produk tisu. Kemudian bioenergi seperti briket arang, pelet kayu, etanol, dan biodiesel yang berasal dari biomassa hutan.

Perluasan perkebunan kelapa sawit di Pulau Sumatera, terutama di Aceh juga diduga salah satu biang kerok penyebab banjir bandang dan tanah longsor. Diketahui Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar dunia. Sekitar 54% deforestasi di Sumatera dan Kalimantan disebabkan oleh pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Jadi tidak heran banjir bandang yang melanda wilayah tiga provinsi itu karena adanya konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang diberikan kepada pengusaha industri hutan dan perkebunan sawit.

Provinsi Aceh merupakan wilayah paling parah kerusakannya, di samping paling banyak warga yang tewas dibanding dengan Sumut dan Sumbar. Berdasarkan analisis berbasis peta konsesi, bencana ini tidak hanya akibat curah hujan ekstrem, tetapi juga dampak kerusakan hutan di hulu sungai, termasuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas puluhan  ribu hektar. Kawasan HTI itu tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara, berdekatan dengan puluhan izin tambang minerba, HPH dan perkebunan sawit.

Lajunya deforestasi tanpa adanya penyeimbangan tentunya dapat menimbulkan masalah yang serius seperti terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera itu. Banyak korban berjatuhan, fasilitas serta akses jalan yang rusak. Akibat deforestasi memberikan kerugian yang sangat amat besar, terlebih banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus menjadi bukti fisik tak terbantahkan bahwa tragedi ini bukan sekadar akibat cuaca, melainkan diperparah oleh praktik pembalakan liar.

Lihat saja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk presiden Prabowo Subianto menemukan 31 perusahaan yang diduga menjadi biang kerok penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan yang masih dirahasiakan namanya itu diketahui dari hasil identifikasi yang telah dilakukan Satgas selama seminggu. Mereka yang menjadi subyek hukum baik pemilik dan korporasinya akan diproses secara pidana buntut bencana yang terjadi.

Proses penyelidikan dan penyidikan dugaan pidananya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung. Satgas PKH sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui dugaan perbuatan pidananya.

Dugaan pelanggaran perusahaan itu berupa tak adanya perizinan serta buruknya tata kelola izin yang dimiliki hingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Atau juga dari  kebijakan yang dikeluarkan atas perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi. Semua itu akan ditindak melalui jalur hukum.

Satgas PKH yang anggota dari 12 Kementerian, TNI, Polri dan Kejaksaan memastikan penegakan hukum ini tak hanya menyasar individu. Tak menutup kemungkinan ada tersangka korporasi. Selain itu, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Ke 31 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana masing-masing-masing berjumlah 9 perusahaan di Aceh, 8 di Sumatera Utara dan 14 perusahaan lokal di Sumatera Barat.

Yang diharapkan masyarakat, pemerintah tegas tanpa pandang bulu menindak perusahaan perusak hutan secara adil. Artinya mereka yang terlibat baik oknum dari unsur Pemerintah, Polri dan TNI serta Legislator pun harus ditindak tegas. Tuhan mungkin masih memberikan ‘warning’ yang hendaknya harus dipahami oleh manusia. Jangan sampai nanti terjadi lagi bencana yang lebih besar.

Penulis Adalah Wartawan Senior progresifjaya.co.id

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *