Kuasa Hukum Pemilik Rumah Sebut Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Rumah di Jalan Golf Island Kabupaten Bandung Diduga Tak Berketetapan Hukum

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap sebuah bangunan di Jalan Golf Island Kav. 79 No. 1 RDP RT.03 R.W07 Desa Mekar Saluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada Jumat 12 Desember 2025 lalu, berbuntut panjang.
Tim Kuasa hukum, Lusiana Mulianingsih dari Kantor Hukum SRR LAW FIRM Jakarta, Alres Ronaldy, Rabu, 17 Desember 2025, di Bandung, menyebutkan bahwa prosesi eksekusi bangunan rumah lantai dua tersebut yaitu milik Lusiana Mulianingsih, yang menimbulkan permasalahan dimana petugas yang melakukan eksekusi tak bisa tunjukan perintah eksekusi. “Salin itu, terkait dengan eksekusi disertai penganiayaan terhadap anak laki- laki berusia 17 tahun, yang merupakan anak Lusiana Mulianingsih,” ujar Alres Ronaldy.
Kemudian kata Alres ketika ditanya mana surat perintah eksekusi terhadap bangunan rumah milik Lusiana Mulianingsih, petugas ekseskusi tidak bisa menunjukan.
“Bahkan yang lebih tragis lagi beberapa orang diantaranya melakukan tindak penganiayaan terhadap anak laki laki Lusiana Mulianingsih yang berusia 17 tahun,” kata kuasa hukum Lusiana Mulianingsih dari Kantor Hukum SRR LAW FIRM Jakarta, Alres Ronaldy pada wartawan di Bandung.
Ares Ronaldy menyebutkan bahwa ketika itu kliennya, pemilik rumah dan keluarganya berniat untuk kembali menempati bangunan rumah miliknya itu. Namun ketika masuk dan menempati rumah itu, ada pihak lain yang menanyakan keabsahan kepemilikan.
“Ya, kami tunjukan surat sah kepemilikan atas bangunan rumah dua lantai itu,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Davi Helkiah yang juga kuasa hukum Lusiana Mulianingsih dari Kantor Hukum SRR LAW FIRM Jakarta, menuturkan kronologi keabsahan bangunan rumah tersebut.
Dikatakan, ini merupakan hak milik kliennya yaitu Lusiana Mulianingsih dan saat ini masih menjadi agunan di Bank Mandiri.

Selanjutnya kata Davi Helkiah pada hari Jumat (12/12/2025) terjadi eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Di sini tercatat ada beberapa hal yang menurutnya tidak tepat, yaitu tak ada pemberitahuan 3 kali sebelumnya dan ini masih menjadi agunan Bank Mandiri.
“Kami bertanya kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri pun tidak diberitahu terkait adanya eksekusi bangunan itu. Jugan dalam pelaksanaannya pun dilakukan pengusiran, pemaksaan terhadap pemiliknya. Bahkan diduga dalam pelaksanaan eksekusi telah terjadi kekerasan terhadap anak,” ucap Davi Helkiah.
Selanjutnya ditegaskan Davi Helkiah, karena ini belum ada peralihan sertifikat dan masih menjadi agunan Bank Mandiri, maka seharusnya Kejari dalam melakukan eksekusi menahan diri, sejatinya seluruh proses hukum selesai, barulah dilakukan eksekusi. Terlebih ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Hal-hal tersebut menjadi catatan kami, dan di sini dirasa secara formal ada kekeliruan. Jadi itulah yang menjadi dasar keberatan kami adanya pelaksanaan eksekusi itu,” tandasnya.
Davi lebih lanjut menuturkan, ketika pemilik rumah Lusiana Mulianingsih beserta anaknya ingin kembali menempati rumah tersebut, namun dihalang-halangi ini tentunya akan ditempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Alres Ronaldy kembali mengaskan bahwa ada beberapa orang oknum Jaksa bersama PT. Emka Beschlagteile Pacifik, datang ke sini untuk melalukan eksekusi bangunan tersebut pada hal belum ada ketetapan hukum yang jelas tapi dipaksakan.
“Tentu berdasarkan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi ketika akan melakukan eksekusi tentu harus berdasarkan undang undang, sesuai dengan konteks di Pasal 270 KUHP, di situ disebutkan jikalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus ada perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi,” tandas Alres Ronaldy.

Namun saat diminta perintah eksekusi pihak kejaksaan tidak memberikan surat perintah eksekusi dari pengadilan.
“Ini hanya mengandalkan surat perintah dari kejaksaan internal. Sedangkan dalam pedoman jaksa No.7 tahun 2022 menyebutkan jaksa berhak melakukan eksekusi ketika ada ketetapan dari pengadilan.”
“Itulah yang kami pahami. Dan juga upaya ini sedang bergulir di PN Bale Bandung, jadi kami berharap kedua belah pihak bisa menahan diri dulu sambil menunggu ketetapan dari pengadilan. Namun pada hari Jumat kemarin terjadilah peristiwa tersebut dan ada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak. Kami tidak lebih spesifik menyebut institusi, tapi kan ada beberapa orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Atas kejadian itu telah dilakukan pelaporan ke Polda Jabar.
“Kami pun telah melakukan visium terhadap korban malam itu juga. Dan telah melakukan laporan kepada SPK Polda terkait kekerasan terhadap anak serta terjadinya penganiayaan Pasal 352 KUHP, KKUHP. Dimana saat itu ada oknum yang meremas atau memegang tangan hingga mengalami luka berdarah.”
“Perlu kami tegaskan bahwa rumah ini pemilik sahnya adalah Lusiana Mulianingsih dan suaminya bernama Bambang Lesmana. Sedangkan Bambang Lesmana merupakan seorang terpidana yang melakukan pelanggaran Pasal 374 mengenai penggelapan dalam jabatan. Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam amar putusan tersebut, tandasnya, ada beberapa yang disampaikan dalam melihat putusannya bahwa menurut kami bangunan rumah tersebut bukanlah masuk kategori barang bukti. “Perasa dilampirkan dalam berkas perkara, itu satu. Kemudian rumah ini diperoleh pada tahun 2012 dan diagunkan ke bank pada tahun 2016 atau 2017.”
“Sedangkan terpidana Pak Bambang Lesmana melakukan pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada tahun 2023 atau 2024. Nah bagaimana korelasinya sebuah perbuatan pidana itu berlaku surut kepada harta yang dimiliki oleh istrinya sendiri,” tandasnya lagi. (Yon)



