Resmi Jadi Tersangka, ke Penyidik dr Richard Lee Janji Akan Hadir Pemeriksaan Besok

dr Richard Lee.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dokter kecantikan, dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan produk kecantikan tanpa izin edar oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini muncul setelah dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang menjadi korban dari produk kecantikan tersebut membuat laporan polisi (LP) pada tahun 2024.
LP Doktif terhadap dr Richard Lee dibuat pada 2 Desember 2024 dengan Nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Namun dr Richard Lee tetap tak ditahan meski sudah resmi berstatus tersangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dalam pernyataan resminya kepada awak media, Selasa, 6 Januari 2026 mengatakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025 lalu.
“Richard Lee sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 lalu. Tapi dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Reonald.
“Kepada penyidik dia juga sudah bilang akan hadir besok tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua nanti akan dilayangkan besok,” tambahnya.
Tersangka dr Richard Lee sampai saat ini masih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Entah masih berada di alam yang mana dirinya sekarang ini. (Bembo)



