BERITA UTAMA EKONOMI & BISNIS LIFE STYLE MEGAPOLITAN

Melalui CSR, Pelindo Sudah Menjalankan Amanah UU No 40/2007 Pasal 74 dan Dampaknya Dirasakan Masyarakat Sekitar

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sebagai bagian dari grup perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), PT Pelindo Terminal Petikemas aktif melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR). Pelindo sedikitnya menggelar 15 program TJSL di seluruh wilayah kerja perseroan.

Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra mengatakan, program TJSL yang dilakukan perseroan berfokus pada tiga bidang prioritas, yakni pendidikan, lingkungan, pengembangan usaha mikro kecil UMKM.

Di wilayah Tanjung Priok melalui CSR Pelindo dampaknya dirasakan oleh masyarakat sekitar Tanjung Priok dan Kalibaru serta Koja. Kegiatan CSR berupa bantuan penebusan ijasah pembagian hewan kurban dan kegiatan lainnya.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua RW di Kalibaru, Abdul Karim terkait Program CSR Pelindo berupa bantuan kapal nelayan Kalibaru.

“Bantuan hewan kurban dan penanganan stunting pada tahun lalu, kita di tiga RW mendapakan hewan kurban berupa sapi dan program lainnya. Sebagai wilayah yang bersinggungan langsung dengan Pelindo tentunya kita berharap wilayah Kalibaru ini jadi prioritas untuk TJSL-nya Pelindo,” ujarnya.

“Kedepan tentunya yang mendapatkan pemanfaatannya semakin banyak lagi, kkarena masyrakat sangat terbantu dengan program CSR-nya,” ungkapnya lagi.

Sementara tokoh masyarakat Tanjung Priok yang juga mantan Ketua Dewan Jakarta Utara, Sidik Dahlan memberikan gambaranya. Menurutnya, CSR Pelindo diberikan kepada masyarakat melalui kelurahan, RT dan RW sehingga tepat sasaran bagi penerima manfaat di wilayah Tanjung Priok.

Dia juga menyayangkan tudingan sebagian masyarakat yang tidak mendasar kepada Pelindo terkait program CSR pelindo yang tidak tepat sasaran.

Menurutnya, CSR Pelindo diberikan kepada masyarakat melalui kelurahan RT dan RW sehingga tepat sasaran bagi penerima manfaat di wilayah Tanjung Priok seperti di wilayah Kalibaru, Koja dan Tanjung Priok, pembagian hewan kurban, sunatan massal dan pemberdayaan lainnya dilakukan oleh Pelindo. Ada juga bantuan tebus ijasah bagi warga yang tidak mampu, kampung binaan dan lainnya.

“Selain itu, banyak kegiatan yang berkaikat dengan lingkungan baik penanaman pihon dan perbaikan sanitasi. Artinya, melalui sejumlah kegiatan itu Pelindo telah menjalankan amanah UU No 40/2007 pasal 74 terkait tanggung jawab sosial lingkungan atau TJSL,” pungkas Dahlan mengungkapkan. (Mus)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *