BERITA UTAMA EKONOMI & BISNIS

50 Persen Perusahaan Belum Bisa Terapkan UMK 2026, Apindo Kabupaten Tangerang: Kalau Harus Dipaksakan Silahkan Dinas yang Gaji

progresifjaya.co.id, KAB. TANGERANG – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, pe­nerapan upah minimum sek­toral (UMSK) dan upah minimum kabupaten kota (UMK) belum bisa merata. Kata dia, sekira 50 persen perusahaan belum bisa menerapkan sistem gaji dengan besaran UMK tahun 2026.

”Kalau harus dipaksakan si­la­kan aja dinas yang gaji. Masih ada 50 persen perusahaan yang gaji karyawan belum sebesar UMK 2026. Harusnya pemerintah tahu, paham dan me­ngerti soal ini. Kami juga ke­beratan dengan keputusan UMK 2026,” jelasnya dikutip Rabu, 13 Januari 2026.

Perlu diketahui, UMSK dipu­tuskan berlaku lewat Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral kabu­paten dan kota Tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan per 24 Desember 2025 di Serang.

Rincinya, perusahaan sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00, lalu perusahaan di sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, lalu perusahaan di sektor 2 sebesar Rp5.252.909,00, lalu perusahaan di sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan perusahaan di sektor 3B sesusi dengan Kesepakatan Bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Untuk perusahaan di sektor A yakni bergerak di Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Per­usahaan di sektor B bergerak di bidang Kelompok Energi Dan Perdagangan, Pertam­bang­an dan Penggalian Lain­nya. Kemudian, perusahaan di sektor C bergerak di Kelom­pok Industri Makanan Dan Mi­numan. Lalu, sektor D ber­gerak di Kelompok Industri Tekstil, Pakaian dan Kulit.

Sektor E masuk Kelompok Indsustri Kimia, Karet Dan Plas­tik dan Industri Bahan Ki­mia Dan Barang Dari Bahan Kimia. Kemudian di F Industri Pengolahan termasuk Industri Barang Galian Bukan Logam seperti semen dan lainnya. Se­dangkan, perusahaan di sek­tor G masuk Kelompok In­dustri Kayu, Kertas Dan Peng­olahan Lainnya. Terakhir di sektor H masuk bergerak di Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.

Sedangkan, untuk UMK Kabu­paten Tangerang di 2026 sebesar Rp5.210.377,00 naik sebanyak 6,31 persen dari 2025 yang sebesar Rp4.901.117,00.

”Harusnya pemerintah tahu kondisi, banyak pabrik relokasi, pabrik tutup, pengangguran merajalela. Bicara UMK itu bukan kepentingan satu orang. Tapi banyak turunannya, iuran BPJS naik, lemburan naik, pajak penghasilan naik dan seba­gainya. Sementara produktivitas perusahaan sudah kalah saing dengan pabrik sejenis yang upahnya di bawah Kabupaten Tangerang. Harusnya peme­rintah paham itu,” jelasnya dilansir dari Tangerang Ekspres. (Ujang Tea)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *