Dudung Badrun Sentil Penerima Manfaat Kuota Haji Mestinya Membela Yaqut

Pengacara senior H. Dudung Badrun (kiri) dan mantan Menteri Agama Yaqut Sholil Qoumas.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pengacara senior H. Dudung Badrun, SH, MH., sentil para penerima manfaat kuota haji dan umrah, mestinya membela mantan Menteri Agama Yaqut Sholil Qoumas.
Sentilan itu disampaikan Dudung Badrun, pasca KPK resmi menetapkan Yaqut jadi tersangka kasus kuota hani dan umrah.
Dudung mengatakan,Yaqut dalam prespektif pebisnis haji merupakan pahlawan top markotop. Mestinya ujar dia, mendapat pembelaan dari penerima manfaat.
Dia menambahkan, jika negara konsekwen dalam pemberantasan korupsi perhajian, jangan angot-angot tai ayam. Faktanya lanjut Dudung, sudah tiga kali presiden, Menteri Agama tersangkut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni saat Presiden dijabat Megawati ,Menteri Agama Prof Dr H. Said Aqil Munawar, kemudian ketika Presiden dijabat oleh SBY, Menteri Agamanya Drs. H. Surya Dharma Ali, dan era Presiden Joko Widodo, Menteri Agamanya Yakut.
Akar korupsi itu timbul kata dia, karena bersatunya tiga fungsi dalam pengelolaan haji yaitu, Regulator,Operator, dan Player . Menurut dia, dalam UU Haji dan Umroh walaupun telah dirubah empat kali,yang terakir dengan UU nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan haji dan umroh.
Oleh karenanya Kementerian Haji dan umroh harus belajar dari besarnya peluang praktek abus detour’nement yang menyeret menteri agama di era tiga Presiden yaitu Presiden Megawati,Presiden SBY dan Presiden Jokowi tersebut.
“Semoga dengan belajar dari kasus tersebut Menteri Haji dan Umroh dapat selamat dari menisnya perhajian dan umroh, ” ujar Dudung Badrun. (Zul)



