HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Penganiayaan di Asahan, JPU Tuntut Terdakwa 2 Tahun Penjara, Para Saksi Berharap Vonis Lebih

Ilustrasi

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Pontas Sibarani dan Budiman Sibarani di Pengadilan Negeri Asahan sudah memasuki tahap pleidoi. Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gunawan Putra Manihuruk karena dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Terhadap tuntutan ini, saksi pelapor perkara, Sopyan Chan menyayangkan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa yang cuma dua tahun. Menurutnya, sebagai saksi yang melihat langsung kejadian harusnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara di atas lima tahun.

“Saya bersumpah demi Tuhan saya untuk memberi kesaksian bahwa kejadian penganiayaan terhadap korban Syahbuki Hasibuan lebih kejam dari perspektif JPU. Kejadian awal sudah bertengkar hebat pelaku dan korban,” jelas Sopyan Chan.

“Akhirnya korban pun dikejar pelaku yang bawa cangkul sambil teriak ‘matikan, matikan Syahbuki!’Sampai kemudian korban terjatuh dan kepalanya dicangkul hingga mengakibatkan cacat permanen buta mata sebelah kiri. Harusnya didakwa Pasal 354 dengan hukuman delapan tahun penjara,” tambahnya lagi.

Dikatakannya juga, pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Naharuddin Rambe yang menyebut korban dan pelaku awalnya ngobrol seperti tayangan di video itu tidak benar. Tidak ada kejadian ngobrol sejak awal perkara ini.

“Bukannya ngobrol tapi bertengkar. Saya ada di lokasi kejadian saat itu jadi tahu persis kronologisnya,” ucap Sopyan lagi.

Saksi berikutnya dalam perkara ini, Supratman Siburian juga mengatakan hal yang sama. Dia menyebut awal perkara sudah dibuka dengan pertengkaran antara terdakwa Pontas dan Budiman dengan korban Syahbuki.

“Bertengkar hebat lalu korban dikejar kedua terdakwa di sawah. Terdakwa Pontas teriak ‘matikan-matikan Syahbuki!’. Dan akhirnya terdakwa Budiman mencakul kepala korban hingga terluka parah,” kata Supratman.

Dia juga berujar, mengacu dari kejadian sebenarnya kasus penganiayaan semestinya JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 354 karena penganiayaan tersebut direncanakan. Ditambah lagi korban juga luka parah hingga cacat permanen mengalami kebutaan mata sebelah kiri.

“Harapan kami kini tinggal kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim. Apakah menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU atau di atas tuntutan? Apa yang kami sampaikan ini adalah pernyataan tersumpah. Korban juga tak hadir di persidangan karena disembunyikan terdakwa Pontas dengan uang. Itulah fakta sebenarnya yang ingin kami sampaikan ke masyarakat Asahan dan Majelis Hakim,” jelas Supratman menyampaikan harapannya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *