PENDIDIKAN

SMPN 105 Kembangan Umumkan Penerimaan Murid Pindahan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sesuai SE Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 53/SE/2025 bagian II (5), bahwa pengumuman hasil seleksi perpindahan (mutasi) murid dilaksanakan tanggal 14 Januari 2026.

Dari pantauan media online progresifjaya.co.id, salah satunya di SMP Negeri 105, Kembangan, Jakarta Barat, telah terpasang di papan pengumuman yang diterima dan tidak diterima.

Di ruang kerjanya didampingi Kasatlak, Sudarmanto, Kepsek SMPN 105, Widawati menjelaskan, bahwa pelaksanaan mutasi murid sesuai SE No 53/SE/2025, pihak sekolah telah mengumumkan baik secara online maupun melalui papan pengumuman daya tampung (5-6 Januari 2026), pendaftaran (7-9 Januari 2026), pengarahan kepada calon murid (12 Januari 2026), seleksi (13 Januari 2026 pukul 10.00-12.00 WIB), pengumuman hasil seleksi (14 Januari 2026), dan lapor diri (15 dan 19 Januari 2026 pukul 08.00-16.00 WIB).

“Untuk Kelas VII ada 7 bangku kosong yang mendaftar sebanyak 22 orang diterima 7 orang sesuai bangku kosong dan untuk Kelas VIII ada 2 bangku kosong sementara yang mendaftar sebanyak 5 orang, diterima 2 orang sesuai bangku kosong. Selama kegiatan seleksi berjalan lancar dan tertib,” kata Widawati.

Kepsek SMPN 105 menyampaikan, para orang tua dari murid yang diterima agar lapor diri pada tanggal 15 dan 19 Januari 2026 di ruang tata usaha SMP Negeri 105 Jakarta.

“Bagi yang sudah melakukan lapor diri wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan dengan waktu yang diberikan paling lambat satu minggu setelah melakukan lapor diri,” kata Widawati.

Adapun berkas yang diserahkan (sesuai yang tertera di papan pengumuman) adalah fotocopy ijazah SD legalisir, fotokopy rapor yang telah dilegalisir, fotocopy sertifikat akreditasi sekolah, surat permohonan orang tua/wali kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 105 Jakarta (format tersedia) di SMP Negeri 105 Jakarta, surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh Suku Dinas Pendidikan wilayah dinas pendidikan perwakilan di wilayah sekolah sebelumnya, surat keluar dan Dapodik yang dikeluarkan dari sekolah asal, surat keterangan kelakuan baik dari sekolah asal.

“Pada poin nomor 2 di atas terkait berkas persyaratan dibuat 4 rangkap dan disusun rapi, dan jika sudah lengkap semua diserahkan ke panitia perpindahan murid semester ganjil tahun ajaran 205/2026 di ruang tata usaha SMP Negeri 15 Jakarta,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Ebenezer Sihotang

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *