HUKUM & KRIMINAL

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Berhasil Stop Praktik Clandestine Lab Narkotika Tembakau Sintesis di Jagakarsa

Tersangka R berikut barang bukti bahan-bahan yang dipakai untuk proses pembuatan tembakau sintesis.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Praktik clandestine laboratorium narkotika jenis tembakau sintesis berhasil distop oleh Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026 lalu. Laboratorium narkotika yang distop karena melakukan praktik clandestine atau tertutup ini berlokasi di Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial R (25) juga turut diamankan dalam operasi ini.

Berbicara lebih jauh, Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda mengatakan, operasi menstop praktik laboratorium narkoba ini bisa dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di kawasan Jagakarsa. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya satu tersangka bisa diamankan di kamar nomor 4A Reddorz Premium Near Stasiun Lenteng Agung, Jalan Gandaria I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.55 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat dipakai untuk memproduksi tembakau sintetis. Barang-barang ini disimpan di area dapur dalam sebuah paper bag berwarna putih.

Barang-barang dimaksud tersebut di antaranya adalah, 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter, tembakau sintetis dengan berat brutto 206 gram, dan gelas pengukur cairan. Juga turut disita kertas papir dan dua pak tembakau yang diduga digunakan dalam proses peracikan.

Berdasarkan analisa dan perhitungan awal, barang bukti dan bahan baku yang diamankan tersebut akan menghasilkan tembakau sintesis siap edar seberat 2 kilogram dengan nilai Rp2 miliar jika diproses dan disemprotkan menggunakan cairan sintetis.

“Jika disemprotkan bahan spray tersebut berpotensi menghasilkan tembakau sintetis seberat 2 kilogram dengan nilai pasar Rp2 miliar. Sangat membahayakan sekali potensinya,” kata Iptu Ahmad Huda, Jumat, 16 Januari 2026 lalu.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran tembakau sintetis tersebut. Sementara tersangka R dan barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *