Peredaran Terselubung Obat Keras dan Psikotropika di Jagakarsa Dibongkar Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Tersangka seorang pria inisial J dan barang bukti ribuan butir obat keras, termasuk psikotropika, siap edar.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik terselubung peredaran psikotropika jenis obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Satu tersangka seorang pria berinisial J (30) diringkus saat menjaga sebuah toko obat yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa, Minggu, 18 Januari 2026 malam.
Toko berkamuflase menjual plastik ini berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Dari toko tersebut, ditemukan ribuan butir obat-obatan, termasuk psikotropika, yang diedarkan tanpa izin.
Rinciannya adalah 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, dan 1.694 butir trihex. Turut disita juga satu unit handphone dan uang Rp11 juta yang diduga kuat adalah hasil penjualan obat.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan ini bisa digeber berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” jelas AKP Rumangga, Senin, 19 Januari 2026.
Saat ini tersangka bersama barang bukti ribuan obat keras siap edar sudah diamankan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. (Bembo)



