Kapolres Minta Mobil Alphard ke Bandar Narkoba, Langsung Dicopot dan Diperiksa di Mabes Polri

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Bagaimana narkoba bisa diberantas di negeri ini, jika oknum-oknum aparat kepolisian ikut ‘bermain’ dalam peredaran maupun penyelundupan barang haram tersebut. Ingat Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis hukuman seumur hidup? Sekelas Kapolda saja ikut bermain, apalagi jajaran dibawahnya. Sulit dibilang jika banyak oknum-oknum polisi dari pangkat rendah sampai tinggi tidak ikut ‘bermain’ dengan narkoba, terutama oknum yang memang jabatannya menangani perkara tersebut.
Lihat saja AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjabat Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia nekat minta dibelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar kepada bandar narkoba di wilayah hukumnya, Koko Erwin. Alih-alih mobil mewah yang diminta, tapi kasus tersebut keburu terbongkar, meski duit sebanyak Rp 1 miliar diduga sudah sempat ‘disetor’ kepada Kapolres via ajudannya. Kini AKBP Didik sudah dicopot dari jabatannya dan ditahan pula.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan hal itu. Menurut dia, Didik masih diperiksa Propam Mabes Polri. “Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” kata Eko dikutip, Jumat, (13/2).
Sebelumnya, Polda NTB resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota. Penonaktifan ini menyusul proses pemeriksaan intensif yang dijalaninya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba yang menjerat anak buahnya Kasat Narkoba, AKP Malaungi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid membenarkan pencopotan AKBP Didik dari posisi Kapolres Bima Kota. Namun Kholid tidak merinci lebih lanjut ihwal buntut penonaktifan AKBP Didik. Ia hanya menegaskan perwira menengah tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Kini, posisi Kapolres Bima Kota diisi sementara oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Terbongkarnya kasus ini saat Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi ditangkap Propam Polda NTB. Ternyata sang anak buah tidak ingin dirinya sendiri yang terseret dalam peredaran kasus narkoba. Dia kemudian membongkar peran Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus yang menjeratnya.
Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni membeberkanya kepada wartawan bahwa awal mulanya kapolres meminta dibelikan mobil Alphard dengan harga Rp 1,8 miliar. Jika tidak dibelikan, kliennya akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba. “Tekanan dari kapolres ini membuat AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan kapolres,” terang Asmuni.
Untuk melancarkan permintaan itu, AKP Malaungi dihubungi sang bandar narkoba Koko Erwin yang rencananya akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kemudian sang bandar menyanggupinya dan akan menyerahkan uang yang diminta Kapolres asalkan barang yang diedarkan tidak tersentuh. “Sempat ada negosiasi harga hingga ditetapkanlah Rp 1,8 miliar,” jelasnya.
Namun, Koko Erwin belum bisa menyanggupi keseluruhan harus dibayarkan langsung dan disanggupi DP Rp 1 miliar dulu. Pembayarannya ditransfer secara bertahap. Tidak langsung ditransfer ke rekening AKP Malaungi, melainkan melalui rekening orang lain bernama Dewi Purnamasari. “Awalnya ditransfer Rp 200 juta, lalu sisanya Rp 800 juta,” tuturnya.
Setelah uang Rp 1 miliar terkumpul, AKP Malaungi melapor ke AKBP Didik terkait perintah misi yang dijalankan melalui via chat WhatsApp berjalan sukses. “Klien saya ini memberikan kata sandi ‘BBM Sudah full’ yang maksudnya adalah uang Rp 1 miliar sudah terkumpul,” ujarnya seraya menambahkan chat itu lalu dibalas kapolres dengan mengatakan. Oke, nanti Ria yang ambil.
Selanjutnya, AKP Malaungi pun menarik uang tersebut secara tunai ke bank. Duit kemudian dibungkus menggunakan dus bir Bintang. ”Uang itu diserahkan ke Ria,” ujar Asmuni menuturkan.
Maksud nama Ria yang mengambil uang tersebut merupakan nama sandi ajudan AKBP Didik yang nama sebenarnya, Tedi Adrian. Setelah menyerahkan uang ke ajudan, uang tersebut disetor secara tunai langsung ke rekening kapolres. ”Langsung setor lewat bank ke rekening kapolres,” ungkapnya.
Setelah uang diterima, AKP Malaungi pun menagih kembali Koko Erwin untuk membayar sisa Rp 800 juta. Keduanya lalu bertemu dengan Koko Erwin di Hotel Marina Inn. “Pertemuannya di lantai empat hotel. Disitulah, Koko Erwin menitipkan sabu seberat 488 gram,” kata Asmuni lagi.
Titipan sabu itu ditaruh AKP Malaungi di rumah dinasnya. “Rencananya, sabu seberat 488 gram tersebut akan diambil kembali dengan menyerahkan sisa uang Rp 800 juta,” ujarnya.
Namun, sebelum transaksi terakhir akan dilakukan, AKP Malaungi terlebih dahulu ditangkap Propam Polda NTB. “Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” jelas Asmuni.
Jika melihat perjalanannya, AKP Malaungi melakukan tindakan itu atas perintah atasan. ”Kalau tidak ada perintah atasan tidak mungkin akan dijalankan,” tegasnya.
Asmuni mengapresiasi langkah Polda NTB mengusut tuntas kasus tersebut. “Tetapi, tidak boleh tebang pilih. Kasus ini harus tuntas. Kami minta kapolres juga diproses. Bandar narkoba Koko Erwin juga harus ditangkap,” harapnya.
Penulis/Editor: Isa Gautama



