Konsolidasi Internal, Edmond Johan: Kadin Kota Depok Tetap Berdiri Tegak di Atas Regulasi yang Sah

progresifjaya.co.id, DEPOK – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok menggelar Konsolidasi Pra Pengukuhan Kadin Kota Depok Masa Bakti 2021-2026 dengan mengangkat tema ‘Ciptakan dunia usaha, yakni UMKM yang inklusif menuju pertumbuhan ekonomi dan investasi’ di di Baleka II, Kamis (12/02/2026).
Ketua Plt Kadin Kota Depok, Edmond Johan usai kegiatan konsolidasi mengatakan, Kadin Kota Depok tetap berdiri tegak di atas regulasi yang sah di tengah badai sengketa yang melanda kepengurusan Kadin tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Rencana pengukuhan pengurus yang semula dijadwalkan kini dialihkan menjadi agenda konsolidasi internal. Ini dialihkan demi menjaga integritas organisasi. Jadi acara pengukuhan ini sementara dialihkan,” ujar Edmond kepada jurnalis, Kamis (12/02/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil setelah adanya konsultasi intensif dengan pengurus Kadin Pusat. Edmond juga menjelaskan, dan menyarankan untuk tidak melibatkan Kadin Jawa Barat dalam proses pengukuhan karena adanya ketidakpastian hukum di tingkat provinsi tersebut.
Kadin Jawa Barat sampai sekarang itu masih bersengketa di pengadilan, kata Edmond, di PN Jakarta Selatan Kemang sama di Bandung.
“Karena masih apa? Kadin Jawa Barat yang sekarang itu tidak punya legal standing dan tidak mempunyai hak untuk mengukuhkan dan melantik daerah-daerah se-Jawa Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut Edmond mengatakan kekhawatirannya jika proses pengukuhan tetap dipaksakan melalui pihak yang sedang bersengketa, hal tersebut justru akan merusak legalitas Kadin di tingkat kota.

Menurut Edmond, saat datang Kadin Jawa Barat kita dikukuhkan, malah Kadin kita yang Depok ini rusak. “Akhirnya terbawa-bawa dalam kasus sengketa yang ada di Kadin Jawa Barat,” tuturnya.
Edmond memastikan bahwa secara hukum kedudukan Kadin Kota Depok di bawah kepemimpinannya sudah sah berdasarkan landasan hukum yang kuat. Ia secara spesifik menyebutkan kepatuhan terhadap aturan negara sebagai dasar operasionalnya, walaupun status pengukuhan bersifat seremonial.
“Dan secara hukum, Keppres Nomor 187 dan Nomor 12 Tahun 2022, Kadin Kota Depok sudah sah. Karena ditentukan berdasarkan rapat pleno dengan aturan PO Pasal 6, 7, 8,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan konsolidasi internal Wali Kota Depok, Supian Suri, anggota DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, anggota DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Ketua KONI Kota Depok, Herry Suprianto, Ketua MUI Kota Depok, KH. Syihabudin Ahmad, H. Yahman dan para tokoh dan pengusaha kota Depok. (Agus Tanjung)



