HUKUM & KRIMINAL

Berencana Tawuran, Tiga Pemuda Badung Kena Cokok Tim 3P Polres Metro Jakarta Pusat

Barang bukti tawuran yang didapat dari lokasi kejadian di Jalan Kramat III, Senen, Jakarta Pusat.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Tiga pemuda badung mau tawuran kena cokok Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Kramat III, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Februari 2026 dini hari. Ketiga pemuda badung tersebut berinisial S (25), RBA (24), dan MRA (20).

Jalan cerita peristiwa pencokokan ini terjadi pada pukul 04.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya potensi tawuran di area tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, tim 3P Polres Metro Jakarta Pusat langsung meluncur ke lokasi kejadian perkara (TKP).

Ternyata benar informasi yang diterima. Sekumpulan pemuda tampak bergerombol tak jelas di area tersebut. Tim 3P pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pemuda tersebut. Kocar kacirlah mereka.

Dari pengejaran itu tiga pemuda berhasil kena cokok. Sementara hasil lain yang didapat adalah barang bukti sembilan unit sepeda motor berbagai jenis, dua bilah senjata tajam jenis celurit, tiga senjata tajam jenis corbek, satu stik golf, satu batang baja ringan, serta dua unit handphone.

Ketiga pemuda badung yang kena cokok itu langsung diseret Tim 3P ke Polsek Senen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk juga seluruh barang bukti yang didapat.

Kepala Pengendali Satgas Anti Tawuran, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dalam pernyataan resminya mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam. Patroli rutin dan patroli siber terus kami lakukan untuk mendeteksi potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto juga menyatakan imbauannya agar masyarakat segera melapor apabila menemukan potensi tawuran atau gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110.

“Layanan 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” pesannya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *