Polres Kuningan Diminta Tindak Tegas Peredaran Obat Tipe G Tanpa Izin Edar Berkedok Warung di Jalan Baru Cilimus

progresifjaya.co.id, KABUPATEN KUNINGAN – Peredaran obat tipe G tanpa ijin edar sudah mulai meluas. Praktek ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol diduga dilakukan di sebuah warung kecil yang berlokasi di Jalan Baru Cilimus, tepatnya berada di depan rumah makan Sunda Alam, Kabupaten Kuningan.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya membenarkan peredaran obat keras ilegal.
“Benar mas saya tahu akan aktivitas adanya warung kecil yang diduga telah menjual/mengedarkan obat jenis golongan G yang berada di lokasi Jalan Baru Cilimus Kuningan pas depan rumah makan Sunda Alam tersebut, yang saya tahu itu milik saudara (A) alias Kumis,” ujarnya di sekitar lokasi, Rabu (18/2).
Dari pantauan di sekitar lokasi memperlihatkan bahwa warung tersebut kerap kali didatangi pembeli atau pelanggan yang hilir mudik untuk membeli obat Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi.
Sungguh ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, karena keduanya termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan generasi muda.
Polsek Cilimus Kabupaten Kuningan seharusnya sudah monitor tentang keberadaan warung obat tersebut, yang jaraknya itu tidaklah terlalu jauh dari Polsek Cilimus. Hal ini setidaknya dapat meredam tingkat kriminalitas pemuda yang diakibatkan efek meminum obat keras tersebut,
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cilimus belum terlihat melakukan penindakan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian khususnya Polres Kabupaten Kuningan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha warung tersebut. (Fi)



