Serikat Pekerja Mengingatkan Seluruh Perusahaan di Kabupaten Lebak Wajib Membayar THR H-7

progresifjaya.co.id, LEBAK – Serikat pekerja mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hati sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada para pekerja.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Kamis mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar menunaikan kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku,” kata Sidik, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, ketentuan batas waktu pembayaran maksimal H-7 sebelum lebaran memiliki alasan yang jelas. Sebab, waktu itu dinilai sangat penting bagi para pekerja untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan rumah tangga menjelang Hari Raya.
“Kenapa maksimal H-7? Karena pada waktu itu kebutuhan rumah tangga mulai meningkat, kebutuhan pangan, pakaian hingga kebutuhan lainnya untuk menyambut lebaran,” kata dia.
Berdasarkan aturan pemerintah, pembayaran THR tahun 2026 wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur mengatakan pihaknya telah mengadakan posko pengaduan THR.
“Kami sudah membuka posko pengaduan THR. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat membayar, pekerja bisa langsung melapor melalui sistem pengaduan yang telah disediakan,” tandas Dedi. (R. Rencong)



