Semua Kepala Daerah Diawasi KPK: Setelah Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT, Siapa Lagi Menyusul?

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Para kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota tampaknya kini harus hati-hati dalam ikut ‘bermain’ pada proyek-proyek pemerintah daerah yang dibiayai APBD. Jangan sampai ‘kejeblos’ terperosok ke dalam pusaran suap dilakukan para pemborong atau perusahaan kontraktor yang memperoleh proyek pekerjaan atau pengadaan menyimpang dari aturan.
Memang fee atau komisi atas nilai proyek pembangunan atau pengadaan sangat menggiurkan untuk diterima, sebagai ucapan terima kasih telah meloloskan kontraktor tersebut mendapatkan pekerjaan. Namun, jika ketahuan aparat penegak hukum, khususnya KPK bisa berabe. Endingnya bisa terjaring OTT, seperti belakangan ini sudah ada empat kepala daerah menjadi tersangka dalam perkara suap proyek dan mutasi atau lelang jabatan di pemerintah daerah masing-masing.
Terbaru, Bupati Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri Thobari, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan di Pemkab setempat. Thobari terjaring OTT KPK saat ketahuan menerima fee proyek tersebut dari para kontraktor. Duit ratusan juta disita sebagai barang bukti. Penerima dan pemberi suap sudah ditetapkan juga jadi tersangka. Jumlahnya ada 5 orang, termasuk bupati dan 3 orang pemberi suap.
Banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT belakangan ini, setidaknya menjadikan warning atau peringatan bagi gubernur, bupati dan walikota. Jika sudah apes, maka mereka akan ketahuan korupsi dan KPK mengintainya untuk dijaring OTT. Oleh karenanya para kepala daerah harus lebih waspada terhadap ‘permainan’ proyek dan pengaturan jabatan di daerah yang mereka pimpin.
Asal tahu saja, sebenarnya KPK sedang mengawasi kinerja semua kepala daerah yang umumnya melakukan ‘permainan’ dalam pengadaan proyek dan mutasi jabatan di struktur Pemda setempat. Namun karena keterbatasan petugas, maka hanya yang benar-benar A1 diintai untuk selanjutnya dijaring dalam operasi senyap. Nah itulah kepala daerah yang apes terjaring OTT. Sedangkan yang belum ketahuan, tunggu saja tanggal mainnya. Sebab, hari dan tanggal apes tidak ada di kalender atau almanak.
Seperti yang dikatakan, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap bahwa kepala daerah rawan ditangkap atau terjaring OTT terkait kasus korupsi. Kata Yudi, kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, jika mereka menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh pendapatan lebih, selain gaji dan tunjangan resmi sebagai kepala daerah.
Anggota Kortas Polri itu juga mengatakan, kerawanan ini disebabkan oleh individu kepala daerah tersebut. Selain rawan, juga ada kewenangan, keinginan, kuasa dan uang. Kebutuhan uang mereka tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka.
Selain itu, kewenangan yang dimiliki kepala daerah terdapat pada pengelolaan APBD, DAK, DAU termasuk mutasi, serta lelang jabatan serta menerima setoran. OTT terhadap Bupati Pekalongan dan kini Bupati Rejang Lebong harusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hendaknya para kepala daerah menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum terutama tindak pidana korupsi. Sebaliknya KPK harus menggalakkan OTT seperti ini sehingga membuat efek jera bagi kepala daerah lainnya. Pasalnya, pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korupsi. Bahkan ada upaya pencegahan korupsi-pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara, sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan.
Lihat saja sejak bulan Januari sampai Maret 2026 ini, KPK sudah beraksi melakukan OTT. Pertama, menangkap Wali Kota Madiun Maidi 19 Januari 2026. Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Pada tanggal yang sama 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT dan menangkap Bupati Pati Sudewo dengan sangkaan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT ketiga tanggal 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Kemudian OTT keempat masih di bulan Ramadhan 10 Maret 2026 KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kabarnya dia terlibat kasus suap pengadaan proyek di Pemkab setempat.
Editor: Isa Gautama



