Dinilai Tidak Profesional Alihkan Tahanan Yaqut, Pakar Hukum: Sebaiknya KPK Jadi Lembaga di Bawah Kejagung dan Polri

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dinilai tidak profesional karena ketahuan mengalihkan tahanan rumah kepada tersangka korupsi quota haji, Yaqut Cholil Qoumas, KPK akhirnya mengembalikan lagi status tahanan mantan Menag itu ke rumah tahanan (Rutan) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. “Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/3).
Seperti ditayangkan di media online ini, kritikan tajam atas pengalihan status tahanan Yaqut jadi tahanan rumah terus disuarakan berbagai pihak, dari penggiat anti korupsi, pengamat hukum sampai anggota DPR-RI. Mereka minta KPK mengembalikan Yaqut ke Rutan, karena perlakuan istimewa itu sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya, selama KPK berdiri tidak ada tersangka perkara korupsi yang diberikan penangguhan penahanan, meski sakit sekalipun, seperti mantan Gubernur Papua, Lucas Enembe yang sampai meninggal di dalam tahanan.
Sedangkan Yaqut yang sehat wal-afiat diberikan privilage untuk berlebaran di kediamannya, karena status tahanannya dialihkan jadi tahanan rumah. Hal inilah yang mendapat protes dari sesama tahanan, karena perlakuan KPK yang diskriminasi. Tidak itu saja publik juga terkejut dengan penangguhan tahanan yang dikabulkan Lembaga Antirasuah itu.
Akhirnya protes dan kritikan publik yang sangat kencang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Menag itu. Pada Senin (23/3) Yaqut masih harus melakukan tes kesehatan di RS Bhayangkara Jakarta Timur sebelum hari ini, Selasa (24/3) ditahan lagi di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berkilah proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya seraya berujar KPK turut mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan kasus ini dan perkembangan terbaru terkait kondisi Yaqut dan proses hukumnya akan terus disampaikan ke publik.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, KPK sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Polri setelah mengalihkan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. “KPK sebaiknya menjadi sub organisasi di bawah Kejaksaan atau Kepolisian saja agar malah disupervisi dua lembaga penegak hukum tersebut,” ujar Aan, dikutip Selasa (24/3).
Namun, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyangkut Yaqut, justru membuktikan KPK ‘turun kelas’ menggunakan standar hukum yang jauh dari kata profesional. Menurut Aan, status tahanan rumah merupakan mekanisme yang lebih sering digunakan di ranah pidana umum. Baginya, status tahanan rumah ini jauh dari standar profesional untuk penegakan hukum, bahkan untuk ranah pidana umum. Sementara, kasus dugaan korupsi merupakan ranah pidana khusus yang berada di atas pidana umum.
Aan menyinggung, pihak kejaksaan dan Polri sendiri jarang menerapkan status tahanan rumah, bahkan untuk tahanan politik sekalipun. “Kalau ini tindak pidana khusus, kemudian penegakan hukumnya sangat longgar melebihi penegakan pidana umum, maka sangat ironi,” kata Aan.
Menyinggung soal penegakan hukum harus dijalankan dengan iktikad baik dan penegak hukum harus menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang sah serta tidak diskriminatif dalam prosesnya. “Tidak hanya berdalih bahwa dalam KUHAP ada pasalnya. Profesional itu yang seharusnya dilakukan KPK,” tegas Aan.
Editor: Isa Gautama




