KPK Buka Suara Pengalihan Tahanan Yaqut, Publik: “Dikira Kita Bisa Dibodohi, Alasannya Plintat-plitut”

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pimpinan KPK akhirnya buka suara alasan pengalihan tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara. Namun publik menampik alasan-alasan tersebut, karena pengalihan penahanannya dilakukan secara diam-diam dan terkesan tertutup.
Kolom komentar media online yang menayangkan penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu umumnya menyoroti ketidakpercayaan kepada Lembaga Antirasuah itu. “Alasan lo pada, tidak bisa diterima….Suka suka lo aja ngarang bebas.. Lo pikir rakyat msh bisa dibodohi..Justru yg bodoh itu kalian keliatan banget,” ujar pembaca memberi komentarnya yang cukup pedas.
Ada lagi komentar yang cukup sinis. “Entah Pegawai KPK yg Bodoh atau kita Rakyat yang Bodoh, alasannya strategi penanganan perkara. Kenapa tdk berlaku jg untuk Sadewo dan mantan Bupati Cilacap, KPK Bodoh,” katanya.
“Kenapa ngak diumumkan ke masyarakat alasan Ex Menag tahanan rumah, satu kata buat semua pimpinan KPK, “PECAT”. Apa berani Presiden Prabowo berani pecat semua Pimpinan KPK.”
“Org yg normal pasti akan geli mendengar alasan kpk, masyarakat dikira kpk bodoh apa ya. Kemarin wktu dilepas ke tahanan rumah, alasannya bukan karna sakit/kesehatan, tpi permohonan kluarga. Skrg saat kmbali bilang faktor asesman kesehatan, plintat plintut…….. Benar2 negeri konoha Bisa seenaknya ya klo punya jabatan vital.”.
Sebelumnya Asep Guntur Rahayu menjelaskan kepada awak media panjang lebar tentang alasan penangguhan penahanan Yaqut selama beberapa hari menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Asep mengatakan, awalnya banyak faktor yang menjadi alasan pengalihan status tahanan Yaqut salah satunya karena alasan kesehatan. Dia lalu menjelaskan hasil asesmen kesehatan Yaqut yang keluar tadi pagi, yakni menderita gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.
“Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” kata Asep dikutip detik.com, Selasa (24/3).
Asep mengungkapkan strategi penanganan perkara juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut. Pemeriksaan tes kesehatan Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga tadi pagi. “Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” ujarnya.
Asep juga mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok. Dia akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut besok. “Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” ujarnya.
Yaqut tiba di gedung KPK pukul 10.32 WIB untuk kembali ditahan dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tampak dia sehat dan juga memberi sedikit komentar tentang pengalihan jadi tahanan rumah beberapa hari saja. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut saat tiba di gedung KPK.
Yaqut tak memberikan komentar banyak. Dia hanya mengakui permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari keluarganya. “Permintaan kami,” ujar Yaqut.
Berbanding terbalik dengan keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo bahwa pengalihan Yaqut jadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan atau sakit. “Bukan karena kondisi sakit,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3).
Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan. “Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi.
Atas alasan sakit dan tidak sakit, publik mempertanyakan. Juga saat KPK mengalihkan penahanan secara diam-diam membuat publik curiga, hingga KPK dikritik habis-habisan oleh banyak pihak. Intinya penjelasan yang plintat plintut KPK tidak begitu saja diterima masyarakat.
Editor: Isa Gautama



