Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu 3 Berakhir, Rekayasa Lalu Lintas Applicable

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Rencana penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi pembahasan utama
rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Terminal Penumpang Nusantara Pura, Kamis, 26 Maret 2026. Rencana ini dibahas matang untuk menghadapi peningkatan aktivitas angkutan barang usai masa libur Idul Fitri 1447 H.
Selain rekayasa lalu lintas, juga turut dibahas tentang pemetaan potensi kepadatan kendaraan, khususnya truk sumbu tiga, jelang berakhirnya masa pembatasan operasional angkutan barang. Karena seperti diketahui, hari Sabtu, 29 Maret 2016 adalah batas akhir dari SKB 3 Menteri terkait pembatasan operasional kendaraan sumbu 3.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi peningkatan aktivitas di kawasan pelabuhan. Berbagai skenario pengaturan lalu lintas sudah disiapkan sebagai langkah antisipasi.
“Kepada masyarakat kami sampaikan bahwa aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Terlebih tanggal 29 adalah batas akhir dari SKB 3 Menteri terkait pembatasan operasional kendaraan sumbu 3,” tegasnya.
Rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar ini diikuti oleh semua pihak yang terkait. Mulai dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara, otoritas pelabuhan, operator pelabuhan, kepolisian, juga para pemangku kepentingan di sektor logistik dan transportasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya berharap, kolaborasi dari semua pihak ini dapat memastikan aktivitas distribusi barang akan berjalan optimal dan disertai oleh pengelolaan lalu lintas yang terukur. (Bembo)



