HUKUM & KRIMINAL NUSANTARA

PWRI Sukabumi Raya Kutuk Diksi “Wartawan Bodrex” Akun FB Rere Said Subakti Karena Lecehkan Profesi Wartawan

Akun FB Rere Said Subakti menyebut diksi “wartawan bodrex” dalam postingannya (atas). Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sukabumi Raya, Rizal Pane (bawah).

progresifjaya.co.id, SUKABUMI – Gelombang perlawanan terhadap pelecehan profesi wartawan di Sukabumi mulai viral. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polsek Ciracap, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sukabumi Raya angkat bicara, Jumat, 26 Maret 2026.

Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, Rizal Pane mengatakan, kasus penghinaan yang dilakukan akun Facebook (FB) Rere Said Subakti terhadap eksistensi kiprah wartawan bukan cuma sebatas serangan personal. Namun sudah ke tahap upaya pembunuhan karakter terhadap seluruh insan pers yang bekerja di bawah payung UU Pers.

Dalam pernyataan resminya, Rizal Pane juga menyoroti penggunaan diksi “Wartawan Bodrex”. Dia mengatakan, diksi tersebut adalah bentuk penghinaan dan pelecehan terstruktur untuk membungkam daya kritis jurnalis.

“Kami di PWRI mengutuk keras pernyataan tersebut! Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang. Mereka adalah mata dan telinga masyarakat. Mengatakan wartawan ‘Bodrex’ saat mereka mengkritisi tarif wisata Ujunggenteng adalah bukti ketidaktahuan hukum sekaligus arogansi yang membahayakan demokrasi di Sukabumi,” tegasnya.

Dikatakannya juga, DPC PWRI Sukabumi Raya akan mengawal tuntas kasus ini untuk menimbulkan efek jera. Penyebutan kata “wartawan bodrex” dalam postingan media sosial FB sudah dianggap sebagai sebuah pelecehan serius terhadap profesi wartawan.

“Jangan ada lagi masyarakat atau oknum yang merasa kebal hukum lalu dengan mudahnya menginjak-injak marwah profesi kami di media sosial,” tegasnya lagi sembari bersungut.

Berbicara lebih lanjut, Rizal Pane juga turut menyampaikan tiga harapan besar PWRI Sukabumi Raya buat masa depan ekosistem informasi yang lebih baik di Sukabumi.

Harapan tersebut adalah pertama dilakukan edukasi literasi digital. Masyarakat, sambungnya, harus paham bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berpendapat bukan berarti bisa bebas menghina profesi orang lain.

Setelah itu, kata Rizal Pane, PWRI Sukabumi Raya juga berharap adanya transparansi dalam pengelolaan wisata Ujunggenteng. Pihak pengelola wisata Ujunggenteng diharapkan bisa lebih terbuka terhadap kritik karena wartawan bukan musuh pariwisata. Melainkan adalah mitra strategis untuk memastikan tata kelola yang bersih dan ramah wisatawan.

Sedangkan yang terakhir, PWRI Sukabumi Raya juga berharap adanya sinergitas yang kuat dengan penegak hukum.PWRI berharap pihak kepolisian yakni Polsek Ciracap dan Polres Sukabumi) bisa bertindak profesional dan transparan untuk memproses laporan kasus ini.

“Pers adalah pilar keempat bangsa. Jika pilarnya digerogoti dengan fitnah dan penghinaan, maka runtuhlah keadilan bagi masyarakat kecil yang suaranya seringkali cuma bisa dilihat melalui tulisan,” kata Rizal Pane kembali menegaskan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *