HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Polri Sebut Negara Dirugikan Rp1,2 Triliun Akibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin dan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni saat jumpa pers penegakan hukum BBM dan Elpiji subsidi.

progresifjaya co.id, JAKARTA — Dalam rangka mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri menegaskan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas distribusi energi. Langkah ini mencakup pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, kata dia, telah menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.

“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.

Dia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.

“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran sudah berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.

“Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 tempat kejadian perkara. Jumlah tersangka sebanyak 583 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Ditegaskannya lebih lanjut, Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.

“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” tandasnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *