Ingin Bayar Pajak Kendaraan Malah Dipersulit, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Keluhan mengenai dipersulitnya perpanjangan STNK memang sering terjadi, terutama jika kendaraan tersebut merupakan kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Padahal pemilik kendaraan ingin membayar pajak, mengapa dipersulit?
Namun, per April 2026, pemerintah daerah —khususnya Jawa Barat— telah merespons keluhan ini dengan tegas. Mulai tanggal 6 April 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk perpanjangan STNK tahunan.
Syaratnya, cukup membawa STNK asli kendaraan yang akan dibayar pajaknya ke kantor Samsat. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dan memberantas praktek calo yang sering meminta uang tambahan (pungli) dengan modus “nembak KTP”.
Akan tetapi, praktek di lapangan berbeda. Seorang warga mencoba membuktikan aturan baru yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi tentang pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Hasilnya, warga yang hendak membayar pajak tahunan di Kantor Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung masih diminta dokumen asli KTP pemilik pertama sesuai aturan awal. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial.
Menanggapi video viral tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi langsung menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Penonaktifan ini karena yang bersangkutan tidak menjalankan surat edaran gubernur tentang pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Padahal kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat per 6 April 2026.
“Hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian. Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” kata Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu, 8 April 2026.
Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.
Editor: Hendy



