Sangat Mendukung Program Pemerintah, Hakim PN Jakut Muhammad Irsyad Vonis 20 Tahun Penjara Pemilik Sabu Sebanyak 31 Kg Lebih

Pimpinan majelis hakim Muhammad Irsyad berhadap – hadapan dengan terdakwa Rivaldo alias Riko.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – “Menyatakan terdakwa atas nama Rivaldo alias Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 31, 191 kg dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun”.
Hal itu diungkapkan majelis hakim pimpinan Muhammad Irsyad didampingi hakim anggota Yohanes Purnomo Suryo Adi dan Dian Sari Oktariana dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (8/4-2025).
Sementara mendengar putusan tersebut, terdakwa merasa sangat senang dan langsung menerima putusan saat Ketua majelis hakim menanyakan tanggapannya atas putusan tersebut dan Ari Sulton Abdullah selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyatakan pikir – pikir.
Sebagaimana diketahui terdakwa Rivaldo alias Riko dalam tuntutan diajukan hukuman Seumur Hidup, karena selama proses pemeriksaan para saksi dipersidangan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketua majelis hakim, Muhammad Irsyad
Pertimbangan dalam putusan majelis hakim ketua Muhammad Irsyad mengatakan hal – hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa bersikap Sopan dipersidangan.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Rivaldo alias Riko bersama-sama dengan David alias Alvendra diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan Kevin (DPO), pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar jam 17.06 WIB, di bundaran Jl. Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara dan di Pos Polisi samping POM Bensin Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, terdakwa selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Atas putusan tersebut yang dapat disebut meringankan menurut pengunjung sidang menimbulkan sejumlah pertanyaan, pasalnya belum lama ini, juga masih di PN Jakarta Utara lima terdakwa bandar/pengedar narkoba jaringan internasional divonis mati oleh majelis hakim pimpinan Sorta Ria Neva yang disebut hakim “Dewi Pencabut Nyawa” didampingi Aloysius Prihartono Bayuaji dan Nanik Handayani.
Dimana barang bukti 10 kg lebih narkoba jenis shabu, serta sekitar total 60 Kg serbuk warna ungu narkotika jenis MDMA atau Ekstasi, menurut JPU sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ARI)



