Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakbar Berhasil Bongkar ‘Pabrik’ Pil Jin di Semarang

‘Pabrik’ Pil Jin Zenith Carnophen atau Pil Jin yang berhasil dibongkar Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Semarang.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satu pencapaian sukses. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar ‘pabrik’ pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga tersangka diamankan berikut barang bukti sejumlah bahan baku pembuatan obat-obatan terlarang.
Obat Zenith Carnophen (sering disebut Pil Zenith atau Pil Jin) adalah obat keras yang mengandung zat aktif Carisoprodol, yang merupakan jenis pelemas otot (muscle relaxant). Sejak tahun 2018, izin edar obat ini telah dicabut oleh BPOM karena penyalahgunaan yang tinggi dan efek samping yang berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso juga turut menyuarakan kebenarannya perihal operasi ini. Dia mengatakan, operasi pembongkaran tersebut adalah hasil kolaborasi intensif untuk memutus rantai peredaran obat keras yang sangat membahayakan generasi muda.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan membongkar laboratorium atau ‘pabrik’ produksi Zenith di Jawa Tengah ini menjadi bukti komitmen Polri untuk menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya,” kata Brigjen Pol Eko ketika dikonfirmasi awak media, Senin, 13 April 2026.
Perihal terbongkarnya ‘pabrik’ Pil Jin ini bermula saat tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Utara, pada Jumat, 10 April 2026. Dari penangkapan ini, berhasil disita 120 ribu butir Pil Zenith.
Usai penangkapan ini, pengembangan berlanjut ke lokasi kedua, yakni di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Semarang. Di sini, satu tersangka berinisial TJ yang merupakan residivis kasus narkoba kena cokok berikut barang bukti ponsel dan 2 kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan tersangka TJ, pengembangan selanjutnya menyasar ke sebuah bangunan gudang di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang. Di lokasi ini, berhasil didapat prekusor total 1.855 kilogram dengan rincian, 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), serta peralatan untuk mencetak Pil Zenith.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ketiga tersangka yang tercokok juga sudah dikerangkeng di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Bembo)



