HUKUM & KRIMINAL

Reskrim Polsek Sawah Besar Gasak Lima Penjual Obat Terlarang di Karang Anyar dan Kartini

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Lima penjual obat terlarang atau obat daftar G di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, kena apes digasak Tim Opsna Reskrim Polsek Sawah Besar. Sebanyak 31.997 butir obat daftar G disita dalam penggasakan ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung dalam pernyataannya mengatakan, ikhwal penggasakan ini bermula dari informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, informasi tersebut akhirnya berujung dengan penangkapan lima pelaku.

Penggasakan pertama yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu M Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim dilakukan di kawasan Karang Anyar dan Kartini pada Kamis malam, 16 April 2026.

Di kawasan ini, tiga pelaku berinisial W, S, dan M yang kena apes digasak. Ribuan butir obat daftar G sepertiTramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl berhasil disita sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi, kemudian dilakukan pengembangan ke sebuah kamar kos di Jalan Petak X pada Jumat, 17 April 2026. Dua pelaku lagi inisial I dan A kita bekuk dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir Tramadol serta uang hasil penjualan,” kata Kombes Pol Reynold, Sabtu, 18 April 2026.

Barang bukti obat terlarang daftar G yang berhasil disita dari lima penjual yang kena gasak.

Ditegaskannya juga, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya lagi menegaskan.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan turut menambahkan, peristiwa pengungkapan dan penggasakan ini berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang masuk. menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Jumlah barang bukti dua pengungkapan ini cukup besar yakni 31.997 butir obat daftar G. Kami menduga kuat ribuan butir obat terlarang ini sudah diproyeksikan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” kata Kompol Rahmat Himawan.

Saat ini kelima pelaku sudah berada di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Sawah Besar. Mereka disangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *