Sidang Gugatan MBG Gunakan Anggaran Pendidikan, Semua Jenis Guru Terdampak MBG: Berharap MK Tak Punya Dapur SPPG

Guru Madrasah Aliyah Al Tsaqafah yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, Iman Zaenatul Haeri.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitus (MKi) menggelar sidang lanjutan gugatan terkait anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) dalam APBN 2026
Sidang uji materiil Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 15 Juni 2026, mengungkap efek domino makanan gizi gratis terhadap penurunan kesejahteraan guru hingga kualitas belajar di kelas.
Hal itu disampaikan oleh saksi dari pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang berprofesi sebagai guru Madrasah Aliyah Al Tsaqafah, Iman Zaenatul Haeri yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G.
Iman awalnya menceritakan dampak yang dirasakan guru setelah program MBG berjalan. Dia mengatakan terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru honorer dan guru yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). yang dianggap sudah sejahtera setelah ada MBG.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” kata Iman di gedung MK, Jakarta, Senin kemarin.
“Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG,” imbuh Iman.
Menurut dia, pemecatan massal ini terjadi lantaran pemerintah daerah tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan guru PPPK. Sedikitnya, kata dia, 39 guru PPPK di Tuban, Jawa Timur, mengalami itu. Belum lagi di daerah lain termasuk Lombok Timur.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa akibat MBG, gaji guru PPPK paruh waktu lebih rendah dibanding guru honorer. Salah satu contoh kasus yang disebut adalah guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan gaji Rp 300 ribu per bulan. Kasus lain adalah guru di Sumedang yang mendapat upah Rp 50 ribu dan belum dipotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Cerita Iman itu dikuatkan dengan hasil survei yang ia lakukan terhadap 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Sebanyak 92 guru mengaku mengalami peningkatan beban kerja dan kekurangan waktu belajar setelah ada MBG.
Iman kemudian mengkurasi ratusan jawaban guru menjadi beberapa kategori dampak MBG, yakni keterlambatan gaji dan tunjangan guru, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga kehilangan kesempatan diangkat menjadi PPPK.
“Apa yang dikatakan oleh guru? ‘Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru’” kata Iman menirukan hasil surveinya.
Dalam survei itu Iman juga menemukan mayoritas responden mengeluhkan terganggunya kegiatan belajar di kelas setelah ada MBG. Pasalnya, jam pembelajaran menjadi kurang efektif karena dipakai untuk mendistribusikan MBG, mengumpulkan ompreng dan mengembalikannya. Apalagi beban itu kerap dilimpahkan kepada guru yang seharusnya fokus untuk mendidik siswa.
“Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, seringkali berlangsung pada saat jam pelajaran,” ujar dia.
Iman menuturkan, gugatan uji materi di MK terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang dalam penjelasannya memasukkan MBG sebagai program pendidikan adalah upaya terakhir mengembalikan esensi program pendidikan nasional.
Dia menilai saat ini tidak tersedia akses mengevaluasi pos anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru setelah masuknya MBG. Apalagi otoritas berwenang yang seharusnya membela guru justru menjadi pengelola dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ucap dia.
Gugatan terhadap MBG terus bertambah di MK setelah pemerintah memasukkan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Sejak Januari 2026, MK menerima enam permohonan uji materi berkaitan dengan MBG. Seluruh perkara itu teregister dalam nomor 40, 52, 55, 130 dan 142/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Editor: Hendy




