HUKUM & KRIMINAL

Proses Eksekusi Eks Lahan Hotel Sultan, Polda Metro Jaya Karungin 69 Pelaku Kericuhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto saat eksekusi eks lahan Hotel Sultan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Proses eksekusi eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 18 Juni 2026 sempat berbuah ricuh. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, kericuhan bisa diredam dan tak melebar. Sebanyak 69 orang juga sudah dikarungin akibat dari kericuhan tersebut. Dan Polda Metro Jaya pun memastikan ke-69 orang yang dikarungin saat eksekusi eks Hotel Sultan bukan bagian dari karyawan hotel.

Kepastian ini dinyatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto di sela eksekusi Hotel Sultan di lokasi, Kamis, 18 Juni 2026.

“Yang diamankan 69 orang dan mereka bukan karyawan dari eks Hotel Sultan. Ini harus kami luruskan,” tegas Kombes Pol Bhudi.

Dirinya juga memastikan orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut adalah orang luar. Mereka adalah massa berkumpul yang sengaja dimobilisasi.

“Kita pastikan mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini,” kata Kombes Pol Bhudi.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang dikarungin tersebut. Sementara untuk orang-orang yang menginap di hotel hari ini, kata Kombes Pol Bhudi, adalah kumpulan massa yang memang sudah dikondisikan.

“Kami jelaskan dan tegaskan, orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu. Karena proses eksekusi ini sebenarnya sudah beberapa waktu yang dilakukan. Namun tetap masih ada tahap buat melakukan negosiasi. Dan kepada mereka diimbau untuk secara persuasif meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Ada sekitar 500 orang dari massa yang berkumpul di Hotel Sultan saat eksekusi. Mereka mencoba melakukan perlawanan saat eksekusi sebelum akhirnya digas habis dan 69 orang diantaranya terpaksa dikarungin.

“Tadi kita sama-sama melihat ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi. Dan pasti kami akan lakukan pendalaman terkait percobaan menghalang-halangi serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan tugas,” tegas Kombes Pol Bhudi lagi.

Seperti diketahui, eksekusi eks Hotel Sultan memang berujung ricuh. Massa yang menolak eksekusi hotel melempari aparat dengan batu.

Padahal eksekusi ini berdasarkan hasil putusan bahwa Blok 15 (yang dibangun Hotel Sultan) adalah aset negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959. Aset tersebut perlu berada di bawah kontrol pemerintah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dalam penjelasannya mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo meminta dengan tegas untuk menarik kembali aset-aset milik negara.

“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo sudah menyampaikan bahwa kita harus menarik kembali aset-aset pemerintah. Aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” ujar Bambang di sela eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, hari ini.

Eksekusi ini juga sudah mendapatkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan sudah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan bisa dikabulkan. Jadi sikat aja, bleh.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *