
Ilustrasi – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang (kedua kiri) didampingi Kasat Narkoba AKP Pardiman (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis saat rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (20/9/2025).
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Baru saja, institusi Polri naik daun bisa membongkar perkara korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, kini tercoreng lagi dengan ditangkapnya Kepala Satserse Narkoba Polres Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman. Perwira pertama yang sudah bertitiel Magister Hukum (MH) itu ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ditangkapnya Kasat Narkoba Polres Tangsel ini menambah deretan panjang oknum perwira polisi yang tersangkut kasus barang haram itu. Padahal seharusnya mereka garda paling depan memberantas peredaran narkoba tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan, penangkapan dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” kata Eko, Senin (27/7).
Eko mengatakan pihaknya juga turut menangkap 6 anak buah Kasat Narkoba Polres Tangsel serta satu orang anggota Polda Aceh. “Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba,” tuturnya.
Kendati demikian, Eko masih belum mengungkap lebih jauh ihwal kronologi dan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi itu. Ia mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Di tahun 2026 ini saja tercatat sudah tiga Kasat Narkoba di beberapa Polres di Nusantara ditangkap berkaitan dengan narkoba. Terbaru AKP Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangsel ditangkap Bareskrim Polri pada 27 Juli 2026 bersama 6 anak buahnya dan 1 anggota Polda Aceh.
Sebelumnya, AKP Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, NTB, ditangkap pada Februari 2026 karena positif amfetamin/metamfetamin serta kepemilikan sabu di rumah dinas, dan telah dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Kaltim, ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 atas dugaan melindungi atau backing jaringan bandar narkoba.
Penulis/Editor: Isa Gautama



