Polri Gelar Dialog Penguatan Internal untuk Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital

Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan gelaran Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital”.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” di Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan ini diadakan secara hybrid, baik luring dan daring, dengan melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta sejumlah pakar di bidang hukum dan psikologi forensik.
Dialog ini diadakan sebagai bentuk respons atas meningkatnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan hubungan emosional sebagai sarana melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga perdagangan orang. Perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), deepfake, dan berbagai teknik social engineering, membuat modus kejahatan ini semakin kompleks dan sulit dideteksi.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataannya menyampaikan, transformasi digital harus diakui sudah menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ruang siber.
“Love scamming tak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional. Namun juga sudah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” kata Brigjen Pol Trunoyudo.
Dijelaskannya, saat ini para pelaku sudah memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, platform kencan daring, hingga teknologi kecerdasan buatan untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum melakukan eksploitasi.
Kondisi ini sudah menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi dinamika kejahatan digital yang terus berkembang.
“Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.
Kegiatan dialog ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan, Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.
Dalam paparannya, Kombes Pol Sinta menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik sudah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus yang melibatkan unsur kekerasan berbasis gender secara daring.
“Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan lagi sekadar penipuan biasa. Melainkan sudah kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban,” katanya.
Sementara itu, Robby Kurniawan dalam paparannya menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak bisa hanya berorientasi pada aspek hukum. Namun juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, jumlah laporan kekerasan berbasis gender online menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan meliputi penyebaran konten untuk merusak citra korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman daring, dan pelanggaran privasi.
Di sisi lain, Psikolog Klinis Forensik, Dra. A. Kasandra Putranto juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital sebagai langkah pencegahan. Menurutnya, perkembangan teknologi sudah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan baru, seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
“Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.
Melalui forum ini, Polri berharap seluruh personel bisa meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi berbagai modus kejahatan digital, memperkuat kapasitas penyidikan berbasis bukti elektronik, meningkatkan perlindungan terhadap korban, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Penulis/Editor: Bembo



