BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Meski Banyak Pejabat dan Tokoh Islam Korupsi, MUI Desak Pelaku Tipikor Dihukum Mati agar Memberi Efek Jera

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Meski banyak pejabat atau tokoh-tokoh Islam melakukan korupsi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Ironis memang tapi faktanya begitu, contoh paling nyata saja di Kementerian Agama.

Tercatat sudah empat mantan menterinya terlibat korupsi dan ada yang sudah divonis hakim serta masih dalam proses, seperti Yaqult Cholil Qoumas (2020–2024) terlibat dugaan korupsi penyelewengan dan pengaturan kuota haji tambahan. Sebelumnya, Suryadharma Ali (2009–2014) dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya lagi adalah, Said Agil Husin Al Munawar (2001–2004) korupsi Dana Abadi Umat (DAU) serta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dan jauh pada era Orde Lama ada Muhammad Wahib Wahab (1959–1962) yang terseret dalam penyelewengan dana penyelenggaraan haji.

Meski demikian MUI tetap mendesak Pemerintah dan DPR merevisi UU Tipikor hukuman maksimal dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Pasalnya, dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada di tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas. Artinya siapapun yang melakukan korupsi bisa dihukum mati tanpa pandang bulu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menyatakan korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.

Menurutnya, korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia dan untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati. Demikian tegas Buya Amirsyah pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta pada awal bulan Juli 2026, dikutip Rabu (5/8).

Buya Amirsyah menjelaskan secara hukum Islam (syar’i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim. Buya Amirsyah memaparkan bahwa sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati.

Secara kelembagaan, MUI telah menetapkan dan membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sebagai bentuk komitmen MUI dalam menjalankan peran sadiqul hukuma (mitra pemerintah), Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Buya juga memberikan apresiasi tinggi kepada presiden dan seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk bertindak berani dan tanpa kompromi.

Sementara Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan MUI terus membangun komunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk mengenai pemberian sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara. Menurutnya penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum dan common opinion yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketika publik secara luas menilai korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata. Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense, bahkan common opinion, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, pemerintah mau tidak mau harus mengakomodirnya.

Kiai Cholil menilai korupsi tidak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan telah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik terhadap eksistensi negara. Karena itu, penerapan hukuman mati dipandang sebagai langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *