
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskam harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan menjadi sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia juga mengatakan, aset yang dirampas dalam konteks tindak pidana korupsi adalah aset milik koruptor.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” kata Sufmi Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa, 1 September 2026.
Dia juga mengatakan draf RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyempurnaan.
DPR masih meminta masukan dari publik dan para pakar untuk menyempurnakan draf tersebut.
“Kalau dilihat nanti isinya itu ada pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan. Karena ada juga yang itu dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru,” ujar Sufmi Dasco.
“Oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada,” tambahnya.
Sufmi Dasco juga mengatakan cakupan RUU Perampasan Aset masih bisa berkembang dalam proses pembahasan.
“Nanti kita lihat. Ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” ujarnya lagi sembari meyakini RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan sesuai target, tanggal 15 Desember 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, draf RUU Perampasan Aset belum bisa dibuka kepada publik karena proses perapihan belum selesai. Menurutnya, pembukaan draf sebelum melalui tahapan perapihan bisa menimbulkan salah tafsir terhadap substansi RUU.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka. Malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun, Selasa, 1 September 2026.
Dia mengatakan, DPR masih perlu menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum draf tersebut dibuka.
“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujar Cucun.
Dia juga kembali menegaskan bahwa DPR tidak ingin draf yang belum final menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draf beredar toh,” kata Cucun.
Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik
Seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta draf RUU Perampasan Aset dibuka dan disebarluaskan kepada publik.
Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan, masyarakat perlu mendapat kesempatan untuk membaca, meneliti, dan memberikan masukan terhadap materi RUU tersebut.
“Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya,” jelas Teguh dalam pernyataan resminya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Teguh juga meminta draf RUU Perampasan Aset disebarluaskan agar masyarakat dapat mencermati materi yang sedang disusun DPR.
“Kemudian rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang,” tegasnya. (Bembo)



