
progresifjaya.co.id, KOTAWARINGIN BARAT – Persoalan dugaan perusakan kebun dan lahan perkebunan sawit milik sejumlah warga di Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini ditempuh melalui jalur adat Dayak Tomun.
Pengaduan tersebut disampaikan Akerius bersama sejumlah pemilik lahan kepada Mantir Adat Dayak Tomun, Andreas Garusang bergelar Omas Macan Suka Jadi, Selasa (15/9/2026).
Proses pengaduan turut didampingi Mantir Puluh Tua Laman, Arpenos. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang berkaitan dengan dugaan kerusakan kebun dan lahan warga akibat aktivitas alat berat jenis ekskavator.
Akerius menyampaikan, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Sungai Linggis, yang letaknya tidak jauh dari Sungai Arut. Jarak lokasi tersebut diperkirakan sekitar 500 meter dan masih berada dalam wilayah Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan.
Menurut Akerius, aktivitas alat berat yang diduga menyebabkan kerusakan tersebut telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir. Dalam aktivitas tersebut, sejumlah tanaman sawit milik warga disebut mengalami kerusakan.
Ia memperkirakan sekitar delapan hektare kebun sawit produktif terdampak. Tanaman sawit yang berada di kawasan tersebut memiliki usia beragam, mulai dari sekitar dua hingga enam tahun.
Selain kebun sawit yang telah ditanami, terdapat pula sekitar enam hektare lahan yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk ditanami sawit. Lahan tersebut juga disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat.
Akerius mengatakan, lahan yang menjadi objek persoalan merupakan milik beberapa warga, di antaranya Haji Butun, Akerius, Simin dan Kese.

“Kami memiliki surat alas hak tanah yang sah, atau bukti garapan dari pemilik awal. Sebagian kondisi lahan tersebut bahkan sebelumnya masih berupa hutan,” ujar Akerius.
Dalam proses pengaduan adat, pihak pelapor juga menyerahkan perangkat adat Dayak Tomun kepada pihak mantir. Perangkat tersebut berupa sepiring beras, satu butir telur, sebotol tuak dan sebuah belanga.
Penyerahan perangkat adat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengaduan yang ditempuh pihak pelapor untuk meminta persoalan tersebut diproses melalui jalur adat.
Selanjutnya, sidang adat direncanakan digelar di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mendengarkan pihak-pihak yang berkepentingan serta membahas persoalan yang telah diadukan.
Dalam proses sidang adat nantinya, pihak terkait akan dimintai keterangan untuk mengetahui duduk perkara dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan adat ditemukan adanya pelanggaran, mekanisme adat selanjutnya dapat menentukan bentuk penyelesaian maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam masyarakat adat Dayak Tomun.
Pihak pelapor berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan hak kepemilikan, kondisi lahan serta kerugian yang menurut mereka timbul akibat aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang diduga melakukan aktivitas menggunakan alat berat maupun pihak terkait lainnya. (Firman Muliadi)



