Polres Metro Jakarta Barat Telusuri Dugaan Pungutan dan Aktivitas di Kawasan Kalijodo

Suasana di kawasan Kalijodo.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti informasi yang beredar tentang dugaan pungutan serta aktivitas di kawasan Kalijodo dengan mengecek langsung serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, Senin, 21 September 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi dalam pernyataannya mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Petugas sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pol Nasriadi.
Dari pengecekan awal, lokasi penarikan karcis sebesar Rp10.000 diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara RPTRA Kalijodo juga turut menjadi perhatian meski berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami dasar, pengelolaan, serta peruntukan pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, penarikan karcis disebut dilakukan pada Sabtu malam. Tenda yang sebelumnya digunakan di lokasi tersebut juga sudah dibongkar. Polisi juga menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di kawasan RTH. Polisi akan mengklarifikasi pengelolaan dan perizinan aktivitas tersebut kepada pihak terkait.
Sementara terkait informasi mengenai minuman beralkohol, keterangan sementara menyebut ada pengunjung yang mengonsumsinya ketika kawasan ramai pada Sabtu malam. Informasi tersebut masih didalami dan belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya penjualan ataupun peredaran minuman beralkohol di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur terkait masih terus berkoordinasi untuk memastikan ruang publik bisa digunakan masyarakat dengan aman, nyaman, dan tertib.
“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Bhudi. (Bembo)



