HUKUM & KRIMINAL

Pengiriman 54 Ton Batu Hitam Mengandung Galena Digagalkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus Pengiriman 54 ton batu hitam mengandung mineral galena atau galenit yang tak sesuai dokumen.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pengiriman 54 ton batu hitam mengandung mineral galena atau galenit di wilayah Pademangan, Jakarta Utara berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Pengiriman batu dari Gorontalo ini diduga menggunakan dokumen yang mencantumkan muatan berupa kemiri.

“Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Kasus ini diungkap pada 18 dan 19 September 2026. Total ada lima orang yang ditangkap karena diduga terlibat dalam pengiriman batu hitam itu.

“Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan pemindahan muatan pengendalian pengiriman dan kepemilikan barang,” ujar Kapolda Dadang

Berdasarkan temuan, penyidik mendapati adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dengan muatan. Di mana, dalam dokumen dicantumkan kontainer itu berisikan muatan berupa kemiri.

“Petugas memeriksa kontainer di Pademangan Jakut yang membawa batu hitam dari Gorontalo. Dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antaran muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut. Sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga,” kata Kapolda Dadang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap asal mineral hingga penerima batu hitam itu. Pihak Ditreskrimsus juga menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *