PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

NASIONAL TNI & POLRI

Akbar Faizal Apresiasi Kapolri Suyudi yang Berani Tersangkakan Mantan Kapolri Listyo Sigit di Kasus Penyadapan

Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dan mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Langkah tegas Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang berani mentersangkakan mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sangat diapresiasi oleh politikus Akbar Faizal.

Dia menyatakan, penanganan perkara yang sudah dianggap makar oleh pihak istana itu menunjukkan bahwa hukum memang tidak seharusnya membedakan seseorang berdasarkan senioritas maupun hubungan dengan pimpinan sebelumnya.

“Dan kepada Bapak Kapolri @SuyudiArioSeto, terima kasih telah menunjukkan hukum tak mengenal senior dan bekas pimpinan,” tulis Akbar Faizal dalam unggahan di akun X pribadinya, dikutip progresifjaya.co.id Rabu, 4 November 2026.

Tak cuma memberikan apresiasi, Akbar juga meminta Kapolri Suyudi agar segera melakukan pembenahan di tubuh Polri. Dia juga mendesak Kapolri Suyudi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menurutnya diduga menjadi bagian dari jaringan mantan pimpinan institusi tersebut.

“Tolong bersihkan Polri sesegera mungkin. Organisasi Polri sangat matang dan tangguh untuk mengidentifikasi siapa saja jaringan jahat bekas pimpinan Anda ini. Tak mengapa mulai dari Nol lagi kayak SPBU Pertamina. Hari ini saya mulai percaya lagi Polri bisa menjaga kami,” tegasnya.

Pernyataan Akbar ini berkaitan dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, sebagaimana diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.

“Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” kata Komjen Pol Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Jenderal Pol Listyo Sigit menjadi salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Pengumuman status tersangka inilah yang kemudian mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, termasuk Akbar Faizal.

Di sisi lain, Akbar juga melontarkan kritik keras terhadap Jenderal Pol Listyo Sigit. Dia menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukanlah satu-satunya persoalan yang perlu diusut selama mantan Kapolri tersebut menjabat.

Akbar bahkan meminta Presiden Prabowo untuk tidak memberikan pengampunan kepada Jenderal Pol Listyo. Dia juga menyebut dugaan perbuatan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan terhadap kemanusiaan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *