
progresifjaya.co.id, LEBAK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, terus menggenjot percepatan sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong seluruh bidang tanah di Kabupaten Lebak terdaftar secara resmi.
Berdasarkan data BPN Lebak, dari total 923.585 bidang tanah yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak, sebanyak 556.237 bidang atau 60,23 persen di antaranya telah bersertifikat. Masih terdapat 367.348 bidang tanah atau sekitar 39,77 persen yang belum memiliki sertifikat.
Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BPN Lebak dalam mempercepat proses pendaftaran dan legalisasi aset milik masyarakat. Kasubbag Tata Usaha BPN Kabupaten Lebak, Sumiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan capaian sertifikasi tanah melalui berbagai program, terutama PTSL yang dilaksanakan secara bertahap. “Sekitar 39,77 persen yang belum bersertifikat,” kata Sumiyo, Kamis, (5/11/ 2026).
Ia menjelaskan, program PTSL menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah masyarakat. Melalui program tersebut, proses sertifikasi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak bidang tanah yang selama ini belum memiliki legalitas.
Pada 2026, BPN Kabupaten Lebak menargetkan sebanyak 8.000 bidang tanah dapat disertifikatkan melalui program PTSL. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan persentase bidang tanah yang telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Pelaksanaan program PTSL tahun ini tersebar di 19 desa yang berada di enam kecamatan di Kabupaten Lebak. Penyebaran lokasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Sumiyo menyebutkan, hingga pertengahan Oktober 2026, pihaknya telah berhasil menyerahkan sebanyak 5.710 sertifikat tanah kepada masyarakat dari total target 8.000 sertifikat pada tahun ini.
“Hingga pertengahan Oktober 2026, BPN Lebak telah menyerahkan sebanyak 5.710 sertifikat tanah kepada masyarakat dari target 8.000 sertifikat yang ditetapkan tahun ini,” ujarnya.
Dengan capaian tersebut, realisasi penyerahan sertifikat telah mencapai sekitar 71,38 persen dari target tahunan. BPN Lebak pun terus mendorong percepatan penyelesaian sisa target agar seluruh bidang tanah yang masuk dalam program PTSL dapat segera memperoleh sertifikat.
Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat karena menjadi bukti legalitas dan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki. Sertifikasi tanah juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat belum jelasnya status kepemilikan suatu bidang tanah.
BPN Lebak berharap masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL dengan melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen kepemilikan tanah agar proses pendaftaran serta penerbitan sertifikat berjalan lancar. “Harapannya, seluruh bidang tanah di Kabupaten Lebak bisa disertifikatkan 100 persen melalui program PTSL,” ucap Sumiyo.
Dengan masih adanya 367.348 bidang tanah yang belum bersertifikat, BPN Kabupaten Lebak diharapkan terus memperkuat pelaksanaan program PTSL secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan legalisasi aset sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik tanah di Kabupaten Lebak. (R. R)



