Mampukah Jurus Purbaya Lumpuhkan Sindikat Peredaran Rokok Ilegal di Jalur Laut FTZ Malaka?

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pendekatan sendiri dalam memberantas rokok ilegal. Selain penegakan hukum, Purbaya berencana untuk memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau. (KIHT). Menurutnya, semakin banyak KIHT akan menampung produsen rokok ilegal yang selalu kucing-kucingan dengan aparat.
Keberadaan kawasan industri hasil tembakau ini, menurutnya, bisa menarik produsen rokok ilegal untuk masuk ke dalam industri yang legal. Purbaya juga akan memberikan pemutihan bagi produsen rokok ilegal, namun dengan catatan ke depannya semua produsen ilegal akan ditindak tegas.
“Kami akan bangun itu (kawasan industri hasil tembakau) untuk produsen-produsen gelap. Mungkin ada pemutihan juga, ke belakang dosanya diampuni. Tapi setelah itu ke depan kami akan bertindak keras,” kata Purbaya di Kudus, Jumat, 3 Oktober 2025, dikutip dari rekaman suara yang dibagikan tim internal kementerian kepada wartawan.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga mengatakan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini tengah menggodok regulasi cukai yang pas untuk perusahaan-perusahaan kecil. Sehingga, mereka bisa tetap hidup tanpa mengganggu pasar.
Pemerintah, kata Purbaya, akan memastikan tercapainya pasar yang adil baik untuk perusahaan besar maupun perusahaan kecil. “Yang penting begini, lapangan kerja tetap terjaga. Tapi ya (produsen ilegal) bayarlah, jangan nggak bayar,” ujar Purbaya.
Purbaya sebelumnya telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Keputusan ini dibuat usai bertemu dengan sejumlah produsen rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Alih-alih menaikkan cukai, Purbaya mengatakan pemerintah akan fokus memberantas rokok ilegal.
Jalur Laut FTZ Malaka dan Pelabuhan Tikus

Sementara salah satu wilayah peredaran rokok ilegal terbesar berada di jalur laut Free Trade Zone (FTZ) Malaka. Penelusuran progresifjaya.co.id dari berbagai sumber dari media online dan media sosial menyebutkan adanya sindikat dalam penguasaan jalur Free Trade Zone (FTZ) Malaka, termasuk dugaan peran seorang pengusaha kaya raya bernama Tiong Sheng alias Tongseng alias Thio.
Peredaran rokok ilegal, termasuk yang diduga dioperasikan oleh sosok bernama “Tiong Sheng” (atau Tongseng), telah terungkap di wilayah Riau dan sekitarnya. Berdasarkan laporan media dan isu publik, sindikat ini diyakini bertanggung jawab atas masuknya rokok tanpa cukai dan barang ilegal lainnya ke berbagai daerah di Indonesia melalui jalur laut. Sindikat ini dilaporkan memiliki jaringan yang kuat, terutama di sepanjang pantai timur Riau dan Kepulauan Riau (Kepri), dengan pasokan yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan “tikus”.
Para pelaku menggunakan berbagai jalur distribusi ilegal untuk menghindari pengawasan dari pihak berwenang. Laporan media menyebutkan nama “toke Tiong Seng” sebagai pemasok rokok ilegal utama di Riau, yang memiliki banyak kaki tangan di lapangan.
Sejumlah laporan menyebutkan permintaan dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas sindikat ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan salah satu instansi yang berwenang melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Isu mengenai adanya dugaan “kongkalikong” antara mafia rokok ilegal dan oknum aparat juga sempat mencuat ke publik, seperti yang dilaporkan di Batam, meskipun tidak secara spesifik merujuk pada sindikat Tiong Sheng.
Peredaran rokok ilegal, termasuk yang melibatkan sindikat seperti dugaan Tiong Sheng, menimbulkan dampak negatif yang signifikan, antara lain negara kehilangan potensi penerimaan triliun rupiah dari sektor cukai yang seharusnya dibayarkan oleh industri rokok resmi.
Produsen rokok legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dikenakan cukai. Sekarang pertanyaannya, mampukah jurus Purbaya menangkal serangan sindikat barang-barang ilegal di jalur laut FTZ Malaka dan jalur darat sebagai jalur alternatif penyelundupan? (Red)



