HUKUM & KRIMINAL

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Pergunakan Desk Tenaga Kerja buat Mediasi Penyelesaian Perkara

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanfaatkan Desk Tenaga Kerja untuk memediasi penyelesaian perkara antara pekerja dan pemberi kerja.

progresifjaya.co.id, JAKARTA -Desk Tenaga Kerja adalah salah opsi dari Polda Metro Jaya untuk menguatkan pelayanannya kepada masyarakat. Opsi ini dimanfaatkan sebagai ruang respons untuk memfasilitasi persoalan ketenagakerjaan.

Terkini, opsi tersebut dimanfaatkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi mediasi perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Perkara ini mempertemukan pelapor berinisial SRB dan pihak pemberi kerja sebagai terlapor. Kedua pihak juga turut didampingi penasihat hukum masing-masing.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan dalam keterangannya menjelaskan, mediasi digelar sebagai upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak pekerja.

“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Anton dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.

Perkara ini bermula dar SRB mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, SRB menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Namun, dia mengaku cuma menerima gaji terakhir yang dipotong serta belum menerima pesangon dan uang penggantian hak.

Dan berdasarkan hasil klarifikasi, SRB juga mengaku mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja. Dalam prosesnya, kemudian ada anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan agar pihak perusahaan membayarkan hak pekerja kepada SRB sesuai ketentuan.

Adapun hak pekerja dimaksudkan itu meliputi selisih kekurangan upah, uang pesangon, serta uang penggantian hak cuti.

Dikatakan AKBP Anton, mediasi tersebut akhirnya bisa berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak terlapor menyetujui pembayaran hak pekerja sesuai anjuran Disnaker Kota Jakarta Selatan dan pembayaran dilakukan saat kesepakatan perdamaian berlangsung.

“Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelas AKBP Anton.

Polda Metro Jaya, masih kata AKBP Anton, juga memberikan imbauan kepada para pekerja dan pemberi kerja untuk tetap bisa mengedepankan komunikasi, itikad baik, juga mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

“Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya akan selalu menjadi ruang pelayanan yang terbuka untuk membantu masyarakat memperoleh solusi secara proporsional dan berkeadilan. Itu komitmen kami,” kata AKBP Anton lagi.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *