
progresifjaya.co.id, KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan tim gabungan dari Polsek Pasar Kemis, Danramil, Dishub, Damkar, DBMSDA, Damkar, PLN dan Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (6/5/2026), melakukan kegiatan pembongkaran dan penertiban lapak pedagang serta bangunan liar (Bangli) yang berada di atas bantaran Kali Cipangodokan, Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
Sebelum pembongkaran dan penertiban dilaksanakan, acara dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, SIP., MM.
Dalam amanatnya, Camat Pasar Kemis menyampaikan pesan agar kegiatan penertiban, pembongkaran lapak-lapak, bangunan-bangunan liar ini tetap berjalan aman dan kondusif jangan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Kasie Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, MAP., menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kesatu sampai ketiga.
“Setelah kita melayangkan surat pemberitahuan kesatu sampai ketiga, kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar pada hari ini,” ujarnya.
Tim gabungan kita bagi dua dalam kegiatan penertiban ini, jelas Acep, karena lokasi berada di sebelah kanan kiri dan kita bekerja sesuai SOP yang ada.

Ia meminta penertiban berjalan kondusif. “Tetap jaga kondisi dan persuasif dalam melaksanakan penertiban dan pembongkaran ini,” paparnya.
Pada penertiban tersebut, sebanyak 261 bangunan liar dan lapak dibongkar. Pembongkaran berjalan aman, lancar dan kondusif karena para pedagang sudah meninggalkan lapaknya hanya tersisa bangunan material bambu dan kayu yang dirobohkan oleh ekskavator.
Tampak pemilik bangunan yang menempati sebagian lahan PU, yang terkena pembongkaran, terlihat pasrah ketika dibongkar. Mereka mengikuti aturan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. (Ujang Tea)



