HUKUM & KRIMINAL

Telat Perpanjang Meski Cuma Sehari, Wajib Bikin SIM Baru

Ilustrasi SIM.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sesuai aturan, surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati meski cuma telat sehari wajib bikin baru. Aturan ini termaktub jelas dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Setiap SIM punya masa berlaku selama lima tahun. Nah sebelum masa berlakunya habis, kamu wajib melakukan perpanjangan. Jangan sampai telat melakukan perpanjangan. Jika telat, yah terpaksa bikin baru. Harus mengikuti dari awal lagi mekanisme pembuatan SIM baru.

“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi aturannya.

Laman Instagram Digital Korlantas juga menegaskan hal tersebut. Disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak bisa diperpanjang, baik secara online maupun offline meski baru telat satu hari.

“SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru,” demikian penjelasannya.

Perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM sekarang sudah tak sesuai tanggal lahir lagi, namun sesuai tanggal pembuatannya. Jadi misalkan kamu lahir tanggal 5 Juni dan membuat SIM tanggal 3 Juni 2026, maka masa SIM berlaku sampai 3 Juni 2031.

Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Terbaru, biaya perpanjang SIM itu belum mengalami perubahan. Berikut adalah rincian biaya perpanjang SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Berikut adalah biaya penerbitan perpanjangan SIM:

SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan

SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan

SIM D, SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan

Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan:

Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp35.000

Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000

Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp77.500 (online di situs ePPsi).

Jika ditotal, biaya perpanjang SIM A dengan tes psikologi Rp100 ribu, yakni sebesar Rp265 ribu dan SIM C Rp260 ribu. Namun jika perpanjangan memakai tes psikologi online dengan tarif Rp77.500, maka total biaya perpanjang SIM A itu Rp242.500 dan SIM C Rp237.500.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *