HUKUM & KRIMINAL

DR Sutikno sebagai Kajati yang Baru Membawa Harapan Baru dalam  Menuntaskan Kasus Korupsi yang Melibatkan Wakil Wali Kota Bandung

Kajati Jabar DR. Sutikno.

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat baru, DR. Sutikno membawa harapan penuntasan kasus korupsi di wilayah Jawa Barat tanpa pandang bulu.

Sutikno dikenal sebagai jaksa yang berintegritas. Sutikno memiliki rekam jejak yang membanggakan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi, saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Triliunan uang telah berhasil dia sita dari perkara korupsi.

Dengan dilantiknya Sutikno sebagai Kajati Jabar oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, merupakan sinyal kuat dari Kejaksaan Agung dalam memperkuat barisan penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus di wilayah Jawa Barat.

Publik berharap, Sutikno dapat menyelesaikan kasus- kasus korupsi, salah satunya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan dengan melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota dewan Kota Bandung Awangga sebagai tersangka.

Harapan kasus ini segera dituntaskan juga diungkapkan oleh praktisi hukum yang juga dosen salah satu perguruan tinggi hukum di Bandung, R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum., di Bandung Rabu (6/5/2026).

Menurut R. Wawan, Kejaksaan Negeri Bandung dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Padahal kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran sempat viral adanya isu tangkap tangan (OTT)  terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat proses penyidikan.

Atas penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan. Putusan praperadilan adalah ketetapan hakim tunggal di pengadilan negeri yang memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan), penghentian penyidikan (SP3), atau penetapan tersangka. Putusan ini bersifat final, tidak dapat dibanding (kecuali terkait SP3), dan wajib dilaksanakan oleh penyidik.

Wajib dilaksanakan oleh penyidik menurut saya, penyidik berdasarkan undang-undang dan kewenangannya wajib melaksanakan putusan pra peradilan, diantaranya apabila putusan pra peradilan yang menolak permohonan sah tidaknya penetapan tersangka atau dalam arti penetapan tersangka sah oleh pengadilan, maka membawa konsekuensi yuridis yaitu penyidik wajib untuk melaksanakannya dengan menyidangkan pokok perkaranya ke pengadilan.

“Artinya kalau penetapan tersangka telah diuji oleh tersangka melalui praperadilan dan oleh hakim praperadilan dinyatakan ditolak, artinya proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.

Praktisi hukum R. Wawan Darmawan.

Dikaitkan dengan fakta yang terjadi dalam kasus Wakil Wali Kota Bandung , Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada tanggal 9 Desember  2025 dan diumumkan pada tanggal 10 Desember 2025.

Atas penetapan tersangka tersebut diketahui Erwin telah mengunakan haknya melalui prosedur hukum yaitu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dimana permohoan pra peradilan yang diajukan tersangka ditolak. Dengan ditolaknya permohonan dimaksud mengandung arti secara yuridis terhadap penetapan tersangka tersebut adalah sah.

Dengan demikian, putusan praperadilan telah memberikan kepastian hukum bagi penyidik yang telah menetapkan tersangka terhadap Erwin dan telah memalui prosedur hukum yang benar dan alat bukti yang ditemukan juga telah sah, sehingga membawa konsekuensi yuridis terhadap penyidik untuk segera melimpahkan pokok perkaranya ke pengadilan guna menguji materi hukumnya.

Demikian juga terhadap Erwin, putusan praperadilan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap dirinya guna mempersiapkan untuk persidangan pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak.

Apabila Kejaksaan Negeri Bandung setelah putusan praperadilan tidak segera melimpahkan pokok perkaranya ke pengadilan tentunya mencederai asas kepastian hukum.

Bila mengutip kepastian hukum adalah konsistensi antara peraturan dengan perbuatan (Budiono Kusumohamidjojo), maka Kejaksaan Negeri Bandung tidak konsisten dengan undang-undang dan kewenangannya.

Dimana KUHAP yang baru telah disahkan namun disisi lain diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Bandung padahal KUHAP Baru merupakan pedoman bagi Kejaksaan Negeri Bandung dan di sisi lain mencederai rasa keadilan di masyarakat dan negara dimana pemberantasan korupsi sedang digalakkan oleh pemerintahan sekarang.

Selain itu, terhadap tersangka Erwin sampai kapan menyandang sebagai tersangka tanpa ada persidangan pokok perkaranya, padahal Erwin dapat membela haknya dipersidangan nanti dan apabila tidak terbutkti tentunya putusan bebas atau lepas dari jerat hukum tersebut.

“Dengan kehadiran Pak Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diharapkan dapat  mengambil alih penangan perkara yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung , Erwin dan anggota dewan, Awangga dan segera melanjutkan perkaranya ke persidangan demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” pungkas Wawan.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *