BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Pelapor Penggelapan Sertifikat Tanah Malah Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Melawan Balik: Laporkan Penyidik ke Kapolri, Wassidik Polri, Propam Polri dan DPR RI

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang berujung penetapan tersangka terhadap pelapor ICS dan SR oleh Polda Metro Jaya memicu respons keras dari kuasa hukum, yang kemudian mengadu ke Kapolri, Wassidik Polri, Propam Polri dan Komisi III DPR RI pada Mei 2026. Pelapor mengklaim adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Polemik berawal ICS dan SR, yang awalnya melaporkan penggelapan sertifikat tanah, justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini melawan balik dengan melaporkan proses penyidikan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.

Langkah hukum itu dilakukan kuasa hukum ICS dan SR yang menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum.

Kuasa hukum pelapor, Yuspan Zhaluku, menyebut pihaknya telah resmi mengadukan persoalan tersebut ke Wassidik Mabes Polri dan meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk menguji dasar penetapan tersangka.

“Beliau ini telah ditetapkan tersangka yang menurut kami tanpa dasar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya kami melaporkan ke Wassidik,” ujar Yuspan dilansir Senin (11/5).

Kasus ini menarik perhatian karena bermula dari laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah, namun dalam perjalanannya pelapor justru berstatus tersangka. Kondisi itu memicu pertanyaan mengenai proses penyidikan dan dasar hukum yang digunakan penyidik.

Menurut Yuspan, pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait dokumen apa yang dianggap dipalsukan oleh kliennya. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh penjelasan rinci. Ia mengatakan penyidik hanya menyebut adanya dugaan pemalsuan surat kontrak berdasarkan keterangan saksi.

“Saya tanyakan apa yang dipalsukan? Ya surat tentang kontrak katanya. Memang kenapa rupanya? Ya berdasarkan keterangan saksi. Siapa saksinya? Oh tidak bisa katanya, nanti saja di pengadilan,” tutur Yuspan.

Pernyataan tersebut menjadi dasar keberatan tim kuasa hukum yang menilai proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang jelas. Mereka juga mempertanyakan mengapa identitas dan substansi keterangan saksi belum disampaikan secara terbuka kepada pihak terlapor.

Sementara itu, kuasa hukum ICS, Irfan Lubis menyebut penetapan kedua pelapor sebagai tersangka penuh dengan kejanggalan. Dia juga bilang jika penetapan status pelapor sebagai tersangka terkesan buru-buru.
Alasanya, Irfan menyebut objek perkara masih dalam proses penyelidikan oleh unit 4 subdit 2 Dittipidum Mabes Polri yang laporan polisi ini merupakan hasil investigasi dan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah.

Irfan mengklaim, satgas Anti Mafia Tanah telah menemukan dugaan unsur pidana terkait laporan yang dilayangkan ICS dan SR. Menurut Irfan, penetapan tersangka itu sama saja mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah yang telah berupaya yang mana temuan itu merupakan hasil dari investigasi satgas mafia tanah.

“Penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana,” ujar Irfan.

Ia menyebut penetapan tersangka ICS dan SR bukti nyata bahwa sikap masyarakat yang aktif terhadap adanya kejahatan dengan melakukan pengaduan, justru dikriminalisasi dan ini menjadi preseden buruk terhadap citra kepolisian.

“Kalau objeknya saja belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangkanya apa? Ini terlihat seperti dipaksakan dan jadi ajak bisnis kepentingan personal,” tutur Irfan.

Ia pun menilai penetapan tersangka dalam kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum pidana. Menurut dia, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana telah dikuatkan putusan MK No.21/PUU-XII/2024.

Lapor Propam dan Minta Pengawasan DPR

Tidak berhenti di Wassidik, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh berbagai jalur pengawasan internal maupun eksternal terhadap proses penyidikan yang berjalan.

Selain melapor ke Divisi Propam Polri, mereka juga telah mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI.

Langkah itu ditempuh agar proses hukum mendapat pengawasan dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum.

“Sepanjang prosedur yang ada, semua kami tempuh, antara lain melaporkan ke Propam, melapor ke Wassidik, termasuk meminta pendapat yang berwenang mengawasi kinerja penyidik sesuai tugas dan kewenangannya adalah Komisi III DPR RI,” jelas Yuspan.
Pihak kuasa hukum berharap pengawasan tersebut dapat memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan tidak melanggar hak-hak hukum warga negara.

Kondisi Psikologis  Menurun

Di tengah polemik hukum yang berkembang, Yuspan juga mengungkap kondisi psikologis kliennya disebut mengalami tekanan berat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bahkan menyebut kliennya kini harus menggunakan kursi roda akibat dampak tekanan mental yang dialami selama proses hukum berlangsung.

“Dampaknya jelas sekali secara psikologis, klien kami sampai kondisinya seperti ini, harus duduk di kursi roda,” kata Yuspan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku sambil memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur mediasi, Yuspan mengaku pihaknya masih menunggu jadwal lanjutan dari pihak terkait.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum ICS dan SR maupun permintaan gelar perkara khusus yang diajukan ke Wassidik Mabes Polri. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *