HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pengedar Narkotika Sebanyak 24 Kg Lebih Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi terdakwa pengedar narkoba.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terdakwa Usman Sitorus alias Man telah sukses mengedarkan Narkotika sebanyak 50 kg belum lama sebelum ditangkap tanggal 25 September 2025 dengan barang bukti sebanyak 24 kg lebih jam 19.15 WIB.

Hal itu terungkap dari keterangan dua saksi dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan Ari Sulton Abdullah selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara didepan majelis hakim pimpinan Dyiah Ratna Paramita didampingi Yulinda Trimurti dan Yusty C Rajah sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/4-2026).

Kedua saksi menambahkan, awalnya jumlah barang bukti tersebut bukan 24 kg, namun barang bukti itu telah diletakkah didekat tong sampah di rumah makan sebanyak 1 kg atas perintah dari Jhon (DPO).

Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, kata saksi, mobil Pajero sebagai sarana membawa narkotika juga disita dari parkiran basement apartemen di kawasan Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Bahkan, tambah saksi, juga menemukan uang sejumlah Rp.10 juta yang ditemukan didalam mobil tersebut yang menurutnya adalah sisa upahnya, dimana sebelumnya terdakwa berhasil mengedarkan 25 paket dengan berat bruto 50 kg sabu.

Sebagaimana dalam surat dakwaan disebut, awalnya mengamankan tersangka Tatang di Tangerang pengembangan Usman di hotel daerah Tangerang kemudian melakukan pengembangan berhasil ditangkap Usman. Majelis hakim menegaskan mengenai barang bukti apakah yang disidangkan di PN Utara terkait yang di Tangerang, saksi menegaskan beda tidak terkait menanggapi keterangan saksi terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebut pula, bahwa sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2025 bertempat di areal parkir Hotel di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, terdakwa Usman Sitorus alias Man sudah pernah menerima 50 (lima puluh) kilo sabu dari Jhon (DPO) untuk diserahkan kepada pembelinya yang tidak diketahui nama maupun alamatnya karena terdakwa menyerahkan sabu dengan cara memberikan kunci kontak mobil yang didalamnya sudah terdapat Sabu seberat 50 kilo yang diparkirkan di areal parkir hotel.

Terdakwa tinggalkan mobil dan keesokan harinya plat nomor mobil sudah diganti lalu mobil sudah tidak ada ditempat parkir. Setelah itu terdakwa menerima upah dari Jhon (DPO) uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui transfer ke rekening bank atas nama Siti Aisyah.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 ketika terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di Kota Medan, terdakwa dihubungi Jhon (DPO). Pada pokoknya, terdakwa diberitahu akan ada pengiriman 25 kg sabu ke Jakarta. Terdakwa disuruh mengantarkan mobil ke parkiran hotel di Kota Medan.

Selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB, terdakwa mengantar mobil ke hotel tersebut, dan kunci kontak berikut STNK-nya oleh terdakwa ditinggalkan didalam mobil dengan cara ditaruh di laci, agar mobil tersebut bisa disimpan sabu untuk dikirim ke Jakarta. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumah di Kota Medan kemudian terdakwa berangkat ke Jakarta.

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis/Editor: Ari

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *