HUKUM & KRIMINAL

Tim Penyidik Kejaksaan Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Fasilitas Pertamina

progresifjaya.co.id,  BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, Senin 11 Mei 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung DR. Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen  Alex Akbar, S.H., M.H., mengatakan,penggeledahan dilakukan di salah satu perusahaan plat merah tersebut, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi pertamina di Bangodua oleh PT. Eltran Indonesia.

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20.00 Wib.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sebanyak 130 dokumen dan barang bukti elektronik. Proses penggeledahan berjalan lancar dan disaksikan pihak perusahaan.

“Terhadap dokumen dan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan,” uar Alex, Senin malam usai penggeledahan.

“Saat ini berkas dan barang bukti sedang diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” tambah Alex.

Adapun kegiatan penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 07 Mei 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 4/PenPid.Sus-TPKGLD/2026/PN Bdg tanggal 8 Mei 2026.

Dikatakan Alex, dugaan korupsi yang melibatkan PT. Eltran Indonesia ini, terjadi diawali dengan adanya pekerjaan di PT. Pertamina EP yang disubkontrakkan melalui kontrak fiktif, yang selanjutnya terhadap kontrak tersebut dibuat tanpa adanya kajian analisa berdasarkan SOP Internal dari PT. Eltran Indonesia serta tanpa melibatkan sepengetahuan dari pemberi kontrak utama yaitu PT. Pertamina EP.

“Hal tersebut, dilakukan oleh beberapa oknum PT. Eltran Indonesia dan pihak swasta, sehingga menyebabkan PT. Eltran Indonesia mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nominal sementara sebesar Rp 10,8 miliar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Eltran Indonesia belum memberikan keterangan resmi.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berjalan dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

“Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai KUHAP dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Alex Akbar.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *