
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis haya satu tahun hukuman penjara terhadap Rika Murtikawati, SE., terdakwa kasus penggelapan senilai Rp.3,8 miliar.
Vonis majelis hakim yang diketuai Tuty Haryaty, S.H., M.H., terhadap terdakwa Rika Mustikawati jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bandung Lucky Afgani, yang menuntut Rika Mustikawati selama 3 tahun hukuman penjara sebagaimana pasal 488 UU No 1 tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Vonis yang jauh dibawah tuntutan tersebut, membuat saksi korban Edith Lulla Delima kecewa.
“Kami sebagai korban menilai vonis yang dijatuhkan hakim belum memberikan rasa adil, dimana tuntutan jaksa penuntut umum selama 3 tahun hukuman penjara, namun hanya divonis satu tahun oleh majelis hakim yang diketuai Tuty. Kerugian kami cukup besar masa hanya divonis satu tahun,” ujar korban Edith yang diamini oleh Mugi Sujana pada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 12 Mei 2026.
Atas Vonis tersebut jaksa penuntut umum Lucki Afgani, menyatakan akan mengajukan supaya hukum banding.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa tersebut menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rika yang merupakan mantan staf keuangan perusahaan didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan selama kurun waktu Januari 2020 hingga Desember 2024.
Terdakwa diketahui merupakan warga Jalan Jamika, Gang Bah Karso, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Ia ditahan sejak November 2025 dan saat ini masih menjalani masa penahanan berdasarkan perpanjangan dari hakim PN Bandung hingga 19 Mei 2026.
JPU mengungkapkan, terdakwa bekerja di perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa kebersihan, keamanan, dan alih daya.
Dalam operasional perusahaan, Rika disebut menjadi satu-satunya staf keuangan yang menangani pengajuan pembayaran vendor, penggajian karyawan, hingga pembuatan laporan keuangan bulanan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan dan jabatannya dengan berbagai modus.
Di antaranya, melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi melalui sistem payroll Bank CIMB Niaga, menarik dana fasilitas kredit Bank BCA tanpa izin direksi, hingga melebihkan pembayaran catering karyawan.
Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan penarikan dana penggajian karyawan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Kasus ini mulai terungkap pada Desember 2024, setelah Direktur Utama, Edith Lulla Delima, menemukan adanya tagihan bunga dari fasilitas kredit Bank BCA yang tidak pernah tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.
Kecurigaan semakin menguat ketika dilakukan serah terima jabatan staf keuangan dan ditemukan sejumlah pengajuan dana yang tidak sesuai kebutuhan perusahaan. Audit internal hingga audit eksternal kemudian dilakukan untuk menelusuri aliran dana perusahaan.
Hasil audit menemukan dugaan kerugian perusahaan yang terdiri dari penggelembungan pembayaran payroll sebesar Rp3,3 miliar, kelebihan dana penggajian karyawan rumah sakit jiwa Rp119 juta, transfer kepada pihak lain Rp307 juta, serta mark up pembayaran catering sebesar Rp79,2 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan disebut mencapai Rp3.834.155.326.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus menanggung pembayaran pokok dan bunga fasilitas kredit Bank BCA sebesar Rp2 miliar yang disebut telah digunakan tanpa sepengetahuan direksi.
Penulis/Editor: Yono



