BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Polri Gasak dan Segel Tempat Hiburan B Fashion karena Narkoba, 5 Orang Jadi Tersangka

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggasak dan menyegel tempat hiburan malam di B Fashion karena terkait peredaran narkoba.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggasak dan menyegel tempat hiburan B Fashion Hotel di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026 dini hari. Tindakan ini dilakukan karena tempat hiburan tersebut  diduga menjadi sarang peredaran narkotika.

Melihat dari video yang dirilis, sejumlah penyidik berpakaian preman masuk ke tempat hiburan malam B Fashion. Di sana aktivitas tampak berjalan normal. Penyidik kemudian menanyakan Room B15 kepada karyawan.

Saat penyidik menggeledah Room B15, terdapat sejumlah orang di dalamnya. Saat digeledah, obat-obatan terlarang pun ditemukan. Selanjutnya, penyidik  beranjak ke Room B02. Di room ini, sejumlah obat-obatan juga ditemukan.

Dari situ, penyidik lalu bergeser lagi ke room B12. Sejumlah orang kemudian digeledah dan akhirnya satu orang terpaksa diamankan. Sejumlah obat-obatan yang disembunyikan dalam plastik juga ditemukan.

Dalam aksi penggasakan ini, sebanyak 55 orang, termasuk penyedia narkoba, pengunjung, hingga para karyawan diamankan. Dari jumlah tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba, di mana 5 orang di antaranya dijadikan sebagai tersangka.

“Terhadap 5 orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.

Aksi penggasakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai praktik peredaran narkoba yang sudah lama berlangsung di lokasi tersebut. Tim gabungan dari kepolisian lalu melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung pada Jumat, 8 Mei 2026.

“Tim melakukan pembelian terselubung berupa 5 butir ekstasi dan 5 pcs vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania,” jelas Brigjen Pol Eko.

Setelah itu, Mami Dania pun dibekuk. Saat diinterogasi, dia  mengaku mendapatkan narkotika dari Dervin selaku Man Companion (MC) tempat hiburan tersebut. Dervin pun dibekuk di tempat yang sama. Kepada polisi dia mengaku mendapatkan narkotika dari Vonny.

“Vonny memerintahkan suaminya Canggi Riyanto dan Yance (buronan) untuk mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di Gang Bak Air III, Kampung Bahari, Jakarta Utara. Vonny sendiri diamankan di tempat kosnya di Kemayoran, Jakarta Pusat,” urai Brigjen Pol Eko.

Peredaran Narkoba Menggunakan Kode

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggasak dan menyegel tempat hiburan malam di B Fashion karena terkait peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, B Fashion Hotel diketahui memiliki sistem peredaran narkoba dengan menggunakan kode. Sebelum adanya operasi rutin tempat hiburan malam, pihak hotel menyediakan ‘Apoteker’ yang dikoordinir oleh seorang ‘Kapten’.

Tamu yang ingin memesan narkoba cukup menghubungi waitress, yang kemudian akan memanggil ‘Apoteker’ untuk datang langsung ke room karaoke. Namun, setelah polisi gencar melakukan razia, manajemen memberlakukan status “Kode Merah”.

“Sejak ada operasi, mereka menyatakan ‘Kode Merah’. Hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan akses narkotika melalui ‘Kapten’,” Brigjen Pol Eko berujar.

Penyelidikan ini ternyata juga tak berhenti atau stuck di hotel saja. Salah satu pengunjung tempat hiburan tersebut berinisial AFH terdeteksi mendapatkan pasokan narkoba dari jaringan penjara. AFH sudah turut diamankan bersama 10 butir ekstasi dan 4 vape mengandung etomidate.

Dan di dalam pemeriksaan, AFH juga diketahui memesan vape mengandung etomidate sebanyak 100 buah melalui sebuah aplikasi kepada narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melibas tiga narapidana yang terlibat. Ketiga narapidana tersebut adalah Irwansyah alias Jeje yang berperan sebagai pengendali kurir dan penghubung. Kemudian Faisal sebagai penyedia narkotika, dan Yudith Eric alias Paijo sebagai penghubung ke jaringan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Pemprov DKI Cabut Izin

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggasak dan menyegel tempat hiburan malam di B Fashion karena terkait peredaran narkoba.

Atas terkuaknya bisnis haram ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta langsung bersikap dengan mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat yakni B Fashion dan The Seven di Grogol

Kadisparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, Pemprov DKI tidak pernah memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal.

“Pencabutan izin operasional ini secara permanen adalah bentuk ketegasan untuk menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” kata Andhika dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.

Ditegaskannya, pelaku usaha pariwisata tidak cuma bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, namun juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *