Satreskrim Polrestro Jaktim Tetapkan Pasutri Pemilik WO Marwah sebagai Tersangka Penipuan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal menginterograsi pemilik WO Marwah, pasutri berinisial RM dan ER yang menjadi tersangka penipuan.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial RM dan ER selaku pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur sebagai tersangka penipuan. Keduanya diduga sudah berulah jahat menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Aksi jahat ini pertama kali terungkap dari pengakuan pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32). Mereka mengaku sebagai korban dugaan penipuan WO Marwah di Jaktim hingga mengalami kerugian senilai Rp85,5 juta. Kejadian yang menimpa Aldi dan Feny ini akhirnya ramai di media sosial.
WO Marwah diduga kabur menjelang hari pelaksanaan acara. Kantor WO yang berlokasi di PGC ini dikondisikan kosong melompong jelang hari pernikahan.
Menurut pengakuan Feny, dia menggunakan jasa WO Marwah tersebut setelah melihat promosi melalui media sosial Instagram.
Ketika itu dia merasa tertarik pada paket pernikahan yang ditawarkan. Setelah itu dia melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP). Setelah pembayaran awal dilakukan, Feny dan pasangannya, Aldi kemudian mengikuti sesi pengujian makanan (test food) yang digelar oleh pihak WO.
Dalam acara tersebut, Feny mengaku melihat banyak staf yang bekerja, dari vendor dekorasi, make-up artist (MUA), pembawa acara atau master of ceremony (MC), hingga contoh pelaminan dan makanan prasmanan.
Setelah itu pasangan ini menjalani proses mencoba (fitting) pakaian pengantin di kantor WO yang berada di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung.
Pembayaran jasa WO terus berjalan secara bertahap hingga lunas pada awal April 2026. Bahkan, mereka menambahkan lagi jumlah tamu (pax) pada 11 Mei 2026.
Penulis/Editor: Bembo



