Kadalin Ratusan Jemaah Umrah, Dirut KTI Ahmad Syah Farhan Dijadikan Tersangka Penipu oleh Polda Metro Jaya

Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (KTI), Ahmad Syah Farhan atau ASF dijadikan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah oleh Polda Metro Jaya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (KTI), Ahmad Syah Farhan atau ASF dijadikan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah oleh Polda Metro Jaya. Sebagai pengusaha travel dan umrah, Ahmad Syah Farhan diduga sudah menipu dan mengadali ratusan calon jemaah umrah. Kerugian akibat dugaan aksi tipu-tipu ini mencapai belasan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya mengatakan, Polda Metro Jaya sudah menerima dua laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan Hanania Travel ini.
“Salah satunya dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar,” jelas Kombes Po Bhudi, Sabtu, 30 Mei 2026.
Saat ini, perkara yang dilaporkan oleh JSP sudah naik ke tahap penyidikan. sebanyak 33 saksi juga sudah diperiksa penyidik terkait laporan JSP tersebut.
Pelapor JSP dalam laporannya mengatakan, para korban mengaku sudah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun tak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Atas dasar laporan JSP ini, Ahmad Syah Farhan pun diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Dia juga langsung dikurung di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Penyidik sekarang ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik juga menerapkan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Meski Ahmad Syah Farhan sudah dikurung sebagai tersangka penipuan, LP yang masuk terkait dirinya ke Polda Metro Jaya rupanya masih belum berhenti.
Masih ada satu laporan lagi dari pelapor berinisial NN yang masuk terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku sudah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta ke PT Khazanah Tamma Internasional. Namun juga tak diterbangkan sesuai jadwal.
“Untuk Laporan atas nama pelapor NN saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Pol Bhudi.
Berbicara lebih jauh, Kombes Pol Bhudi berujar, Polda Metro Jaya juga sudah membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa langsung datang ke Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung. Atau bisa juga menghubungi nomor pengaduan melalui layanan WhatsApp 0813-1400-141. Ditunggu.
Penulis/Editor: Bembo



