HUKUM & KRIMINAL

Kibulin Ratusan Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Dijerat Pasal Penggelapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dan bos penipu Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF yang mengibuli ratusan jemaah umrah.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya menjerat Direktur Utama Khazanah Tamma Internasional (KTI) atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF dengan pasal penggelapan akibat perbuatan busuknya mengibuli ratusan calon jemaah umrah. Akibat dari pengibulan ini, total kerugian yang ditanggung ratusan jemaah mencapai belasan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026 mengatakan, pasal penggelapan dijeratkan kepada Ahmad Syah Farhan atau ASF adalah berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada,” ujar Kombes Pol Bhudi.

Meski begitu, lanjutnya, serangkaian pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik. Termasuk perihal dugaan yang berkaitan pencucian uang dalam kasus ini.

“Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya,” jelas Kombes Pol Bhudi.

“Bilamana dalam proses penyidikan nanti ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” sambungnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam keterangannya menjelaskan, si bos penipu Ahmad Syah Farhan atau ASF madih coba berkelit perihal tak jadi memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci. Dia coba ngeles dengan dalih terjadi perubahan harga pada tiket pesawat.

“Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu alasan yang disampaikan oleh tersangka adalah adanya penundaan atau delay karena perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh tersangka meski sebenarnya tidak masuk logika,” ungkap Kombes Iman Imanuddin.

Penyidik, lanjut Kombes Pol Iman, tak serta-merta percaya dengan dalih tersebut. Terlebih saat didalami juga ditemukan fakta bahwa uang dari jemaah digunakan untuk kepentingan di luar dari rencana pemberangkatan jemaah.

“Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan tentang digunakan untuk apa uang-uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional. Apakah digunakan untuk kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan temuan fakta penyidikan, kata Kombes Pol Iman,
uang jemaah itu dipakai untuk membayar sejumlah influencer untuk keperluan promosi paket umrah.

“Sebagian digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan untuk kepentingan marketing. Yang jelas alibi tersangka soal perubahan harga tiket pesawat itu sudah di luar logika dan tak masuk akal,” jelas Kombes Pol Iman lagi.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *